Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024 Mengapa Syarat Calon Anggota DPR Usia 21 Tahun, Pendidikan SMA? Cek Aturannya!

Syarat pendidikan terakhir bagi calon anggota DPR itu tertuang dalam Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Ruang Rapat Paripurna DPR RI-Simak syarat usia dan pendidikan mendaftar menjadi calon anggota legislatif di Pemilu 2024 yang dikemas dalam tahapan Pemilu 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Menjelang Pemilu 2024 tentunya perlu diketahui syarat calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memiliki riwayat pendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Syarat pendidikan terakhir bagi calon anggota DPR itu tertuang dalam Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berlaku pula bagi calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota serta DPD dan usia minimal saat mendaftar 21 tahun. 

"Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat," bunyi Pasal 240 huruf e UU 7/2017.

Tahapan Pemilu 2024 Deretan Parpol Peserta Pemilu Setelah KPU Umumkan Partai Ummat Lolos Verifikasi!


Selanjutnya mengenai syarat usia bagi calon anggota DPR, DPRD serta DPD yakni telah berusia 21 tahun atau lebih, berdomisili di Indonesia, dapat berbicara, membaca dan menulis dalam Bahasa Indonesia.

Caleg pun harus berstatus kader partai politik yang mengusungnya, hal ini bertujuan agar masyarakat tidak berpolitik praktis.

Kemudian, calon anggota DPR, DPRD serta DPD harus sehat jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

"Cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan," bunyi penjelasan Pasal 240 huruf h UU No. 7 tahun 2017.

Tahapan Pemilu 2024, Termasuk Pendaftaran Sampai Penetapan Hasil Sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022

Ada syarat khusus bagi kepala-wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMD atau pegawai lembaga negara lainnya yang ingin menjadi calon anggota legislatif.

Mereka harus mengundurkan diri terlebih dahulu saat mendaftar jadi calon anggota legislatif.

"Dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali (jika kalah di pemilu)," mengutip bunyi Pasal 240 huruf k UU No. 7 tahun 2017.

Setiap calon anggota DPR, DPRD dan DPD juga tidak boleh bekerja di tempat lain jika sudah terpilih. Itu dilarang jika sampai mengganggu tugas utama sebagai anggota legislatif.

Mantan narapidana yang telah selesai menjalani hukuman penjara juga boleh mendaftar sebagai calo anggota legislatif.

Baca juga: Tahapan Pemilu 2024 Pemutakhiran Data di KPU Hingga Juni 2023, Apa Itu Pemutakhiran Data Pemilih?

Sebagai informasi lebih lanjut berikut ini adalah tahapan Pemilu 2024 sesuai dengan peraturan KPU. 

- Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024)

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved