Pemilu 2024
Tahapan Pemilu 2024 Jadwal Pencalonan Anggota DPR, Cek Syarat Jadi Anggota DPRD Disini!
Sesuai dengan Konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945), DPR dipilih untuk melaksanakan tiga fungsi yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka tahapan pencalonan anggota DPR pada 24 April 2023 sampai 25 November 2023, Simak persyaratan menjadi anggota DPR pada artikel berikut.
Sesuai dengan Konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945), DPR dipilih untuk melaksanakan tiga fungsi yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Ketiga fungsi tersebut merupakan representasi bahwa anggota DPR wajib mengutamakan kepentingan rakyat yang diwakilinya.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota DPR adalah, memiliki riwayat pendidikan minimal jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
• Tahapan Pemilu 2024 KPU Buka Pendaftaran Calon DPD RI Hingga November 2023, Kapan Hari Pencoblosan?
Kemudian ada syarat yang cukup kontroversial yakni, tidak wajib menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Selain itu, mantan narapidana juga bisa mencalonkan diri sebagai caleg dengan syarat harus jujur mengenai statusnya kepada publik.
Persyaratan Menjadi Caleg DPRD Kabupaten 2024
- Riwayat pendidikan paling rendah adalah lulus Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;
- Berusia minimal 21 tahun atau lebih;
- Berdomisili di Indonesia;
- Dapat berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia;
- Berstatus kader partai politik;
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan;
- Bagi kepala atau wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMD atau pegawai lembaga negara lainnya yang ingin menjadi caleg, harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mendaftar;
Anak Milenial, Raih Suara Tertinggi di Pileg, Bobby Erianto Resmi Jadi Anggota DPRD Sintang |
![]() |
---|
Namanya Sempat Disebut di SK, Heri Jambri Pilih Tak Dilantik Jadi Dewan Karena Maju Pilkada Sintang |
![]() |
---|
Menjabat Periode Keempat, Abu Bakar Ketua DPRD Sambas Sementara |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Sambas 2024-2029! Berikut 45 Anggota DPRD Sambas yang Dilantik |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Ketapang 2024-2029! Berikut Nama-nama yang Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.