Tegas Soal Penyaluran BOS, Kadisdik Kalbar Bakal Sanksi Kepsek dan Pengelola Jika Melanggar Hal Ini
Rita menyampaikan bahwa untuk Laporan BOSP tahap 1 akan disampaikan pada bulan Juni sebagai persyaratan penyaluran tahap 2, dengan minimal realisasi b
"Pelaporan itu minimal setiap bulannya atau setiap belanja, sudah disiapkan oleh pihak sekolah, jadi jangan sampai numpuk pas mau laporan akhirnya kebelet untuk mencari bukti-bukti kegiatan pembelanjaan, itu saran saya," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan dana BOS ini sangat membantu dan menunjang operasional sekolah-sekolah dalam menjalankan program-program pembelajarannya.
"Sangat membantu sekali dana BOS ini, dana BOS merupakan dana operasional yang sangat menunjang dalam program pembelajaran dan operasional sekolah," ujarnya.
"Jadi harapan besarnya, bahwa dana BOS dapat digunakan tepat guna dan tepat sasaran dalam mendukung program pendidikan dan meningkatkan layanan dan kualitas pendidikan di Kalbar," harapnya.
"Saya pikir pihak sekolah juga sudah semaksimal mungkin untuk menjalankan itu, mungkin kalau hanya satu atau dua sekolah yang memang ada kekeliruan, tidak bisa juga dianggap seluruhnya melakukan sebuah kesalahan," katanya.
Ia menyarankan regulasi dapat diubah agar hanya pihak dinas pendidikan setempat saja yang melakukan belanja, dan tidak lagi dilakukan oleh sekolah masing-masing.
Hal tersebut dimaksudkan untuk meminimalisir kecurigaan terhadap sekolah agar tidak melakukan penyimpangan-penyimpangan dalam penggunaan dana BOS ini.
"Seandainya kalau memang ada keragu-raguan dari pemerintah misalnya berkenaan dengan penggunaan dana BOS, bisa saja nanti kedepan dirubah regulasinya mungkin," ujar dia.
Terpisah Kepala SMAN 2 Menyuke, Kabupaten Landak, Paulus, mengatakan pihaknya masih mempelajari petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023. Akui terdapat beberapa perbedaan dari tahun sebelumnya, Kamis 12 Januari 2023.
"Juknisnya itu kan nomor 63 tahun 2022, sepertinya ada perbedaan dengan tahun-tahun sebelumnya dan sedang dipelajari. Contoh perubahan itu seperti dulu 3 triwulan sekarang hanya 2 triwulan. Kalau penggunaan Dana BOS biasanya untuk rehabilitasi sekolah, kegiatan dan lainnya tergantung juknis, " kata Paulus.
Untuk jumlah Dana BOS yang diterima oleh pihak sekolah tahun 2023, Paulus mengaku belum mengetahui pasti berapa nominal yang akan diterima dan rincian penggunaannya.
Namun untuk pelaporan penggunaan Dana BOS, Ia yakin sekolahnya dapat mengikuti aturan yang baru agar tidak terlambat menyampaikan laporan. Mengingat dalam peraturan nomor 63 tahun 2022 juga diatur mengenai sanksi keterlambatan penyampaian laporan penggunaan Dana BOS.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News
Wujudkan Lingkungan Aman, Jajaran Polres Singkawang Pasang Banner Larangan Pembakaran Hutan & Lahan |
![]() |
---|
Pemkot Singkawang Perkuat Budaya Kerja ASN BerAKHLAK Lewat Proyek Perubahan |
![]() |
---|
Daftar Bansos Online untuk Pencairan PKH BPNT Tahap 4 2025 Oktober Desember, Ikuti Cara Ini |
![]() |
---|
SAH! Kota Singkawang Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Even Nasional Konferensi Pemuda Hakka Indonesia ke 10 |
![]() |
---|
Ketua FKUB Kota Singkawang Baharuddin Meninggal Dunia, Wali Kota Sampaikan Duka Mendalam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.