Tegas Soal Penyaluran BOS, Kadisdik Kalbar Bakal Sanksi Kepsek dan Pengelola Jika Melanggar Hal Ini
Rita menyampaikan bahwa untuk Laporan BOSP tahap 1 akan disampaikan pada bulan Juni sebagai persyaratan penyaluran tahap 2, dengan minimal realisasi b
Pengurangan tersebut, yakni jika laporan disampaikan terlambat 1 bulan (tanggal 1 – 31 Agustus 2023), maka dana BOS Tahap II dipotong 2 persen, kemudian jika laporan disampaikan terlambat 2 bulan (tanggal 1 – 30 September 2023), maka dana BOS Tahap II dipotong 3 persen, dan jika laporan disampaikan terlambat 3 bulan (tanggal 1 – 25 Oktober 2023), maka dana BOS Tahap II dipotong 4 persen.
"Begitu pula halnya nanti jika sekolah telah menerima dana BOS tahap II terlambat mengirimkan laporan paling lambat 31 Januari 2024, maka sanksi pemotongan seperti di atas akan diberlakukan pada tahun 2024," terangnya.
Djoko juga menyampaikan jika tidak ada perubahan besarnya satuan biaya BOS untuk jenjang SMA di kota Singkawang menurut Kepmendikbudristek Nomor 16 /P/2021 tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-Masing Daerah adalah Rp 1.730.000,00/siswa/tahun.
Untuk SMA Negeri 4 Singkawang, dengan jumlah siswa tercatat sejumlah 387 orang, maka diperkirakan dana BOS reguler tahun 2023 yang diterima yaitu sebesar Rp. 669.150.000.
Djoko berharap semoga dengan terbitnya peraturan yang baru ini, sekolah menjadi lebih disiplin dalam mengirimkan laporan realisasi penggunaan dana. Djoko juga berharap pemerintah bisa menyalurkan Dana BOS tahap I tidak terlalu lama, kalau bisa di bulan Januari 2023 ini.
• Saran Ketua PGRI Kalbar Agar Sekolah Kelola Dana BOS Tepat Sasaran
PGRI: Kelola dengan Tepat
Mendikbudristek mengganti petunjuk teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sebelumnya diatur dalam Permendikbudristek No 2 Tahun 2022, menjadi Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 pada tanggal 23 Desember 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Menanggapi hal itu, PLT Ketua PGRI Kalimantan Barat, Muhamad Firdaus menjelaskan bagaimana agar sekolah-sekolah bisa membuat pelaporan dengan baik.
Ia mengimbau agar sekolah dapat menggunakan anggaran BOS tepat sasaran dan sesuai dengan rencana anggaran kegiatan sekolah (RKAS) yang telah dibuat.
"Untuk mempercepat dan membantu pelaporan Bos, diharapkan untuk semua kegiatan sesuai dengan RKA nya yang telah disusun. Kepala sekolah harus mampu memastikan program yang tertuang dalam RKA. Jadi secara administrasi harus dilengkapi dengan dokumen keuangan sebagai laporan tertulis," ucapnya.
Ia menambahkan, untuk menunjang kinerja dan pelaporan penggunaan dan BOS yang baik, sekolah harus mempunyai tenaga SDM yang kompeten dan sesuai bidangnya.
"Untuk menunjang kinerja dan mempercepat laporan BOS harus juga didukung SDM yang baik, yang benar, maupun operator sekolah yang mempunyai kompetensi keahlian di bidang pelaporan keuangan," imbuhnya.
Untuk menciptakan SDM yang berkompeten itu, Ia mengatakan sekolah dapat mengajukan pelatihan permohonan kepada dinas pendidikan setempat.
"Pihak sekolah juga bisa mengusulkan kepada dinas, kalau di sekolah itu keahlian bidang keuangannya ndak ada ya harus diberi pelatihan kepada guru," ujarnya.
"Masih banyak kawan-kawan guru selaku bendahara yang memang notabenenya bukan orang keuangan. Jadi cara pelaporan keuangannya yang sesuai prosedur pelaporan dana BOS akhirnya masih ada yang keliru, ndak sesuai dengan juknis laporan yang diminta pemerintah."
Wujudkan Lingkungan Aman, Jajaran Polres Singkawang Pasang Banner Larangan Pembakaran Hutan & Lahan |
![]() |
---|
Pemkot Singkawang Perkuat Budaya Kerja ASN BerAKHLAK Lewat Proyek Perubahan |
![]() |
---|
Daftar Bansos Online untuk Pencairan PKH BPNT Tahap 4 2025 Oktober Desember, Ikuti Cara Ini |
![]() |
---|
SAH! Kota Singkawang Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Even Nasional Konferensi Pemuda Hakka Indonesia ke 10 |
![]() |
---|
Ketua FKUB Kota Singkawang Baharuddin Meninggal Dunia, Wali Kota Sampaikan Duka Mendalam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.