Klarifikasi Warga Meliau Sanggau soal Isu Pencurian Bauksit di Konsesi PT Antam

Dalam video yang viral menyebutkan bahwa warga mengalami dampak sosial dan dugaan diskriminasi akibat aktivitas tambang ilegal di wilayah mereka.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferlianus Tedy Yahya
ISU PENCURIAN BAUKSIT - Yusni Munthe yang merupakan perwakilan warga Dusun Ensunak, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat atau yang berada di sekitar wilayah PT Jaya Enggang Makmur, memberikan penjelasan saat kegiatan konfrensi pers yang berlangsung di Mapolda Kalbar, Kamis 14 Agustus 2025. Yusni menegaskan kalau isu dugaan diskriminasi akibat aktivitas tambang ilegal di wilayah mereka tidak benar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Isu pencurian bauksit yang terjadi di area konsesi PT Antam Tbk di Kecamatan Melia, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat mencapai babak baru.

Sebelumnya, isu tersebut sempat viral di media sosial.

Dalam video yang viral menyebutkan bahwa warga mengalami dampak sosial dan dugaan diskriminasi akibat aktivitas tambang ilegal di wilayah mereka.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kalbar, Pontianak pada Kamis 14 Agustus 2025, perwakilan warga Dusun Ensunak, Kecamatan Meliau, Yusni Munthe menyampaikan klarifikasi terhadap isu tersebut.

Yusni menegaskan informasi yang tercuat di isu itu tidak benar.

"Menanggapi video yang viral dan menyampaikan bahwa masyarakat mengalami dampak kerugian atau pun dampak ekosistem, itu tidak benar. Karena kita juga ada adat istiadat yang kita junjung, jadi pada saat verifikasi itu dari dusun ada kepala adat, dari desa ada temanggung, tidak bisa sembarangan," jelasnya kepada wartawan.

Yusni kembali menekankan kalau tidak ada satupun warga terlibat soal kerugian seperti informasi yang tersebar luas.

"Saya mewakili masyarakat menyampaikan bahwa isu ini tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta, kami juga menyampaikan bahwa pihak yang memviralkan itu tidak bersama-sama dengan masyarakat. Tidak ada satu pun pihak masyarakat yang dilibatkan terkait kerugian yang diberitakan. Kami sangat menyayangkan ada isu itu, sehingga mengakibatkan kegaduhan di lingkungan kerja," ungkapnya.

"Semoga dengan adanya pertemuan hari ini bisa disampaikan secara terang benderang dan kami juga menginginkan agar semuanya kondusif, sehingga masyarakat bisa aman, damai dan tenang," tutupnya.

ISU Tambang Ilegal di Sanggau Terjawab! Polda Kalbar Pastikan PT EJM & PT ANTAM Punya Izin Lengkap

Polda Kalbar Pastikan PT EJM & PT ANTAM Punya Izin Lengkap

Di lain kesempatan, Polda Kalbar menjawab isu pengelolaan tambang menyimpang di Sanggau yang dilakukan PT EJM dan PT Antam Tbk.

Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Yoan Febriawan, mengatakan bahwa telah melakukan penyelidikan lapangan ke Desa Enggadai, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, pada Senin 11 Agustus 2025.

"Pada Senin 11 Agustus kami turun di Meliau, Sanggau, berdasarkan laporan informasi masyarakat tentang pengaduan dari PT Antam untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan tambang yang dilakukan oleh tim gabungan," ucap Kompol Yoan di Konferensi Pers di Mapolda Kalbar, Pontianak pada Kamis 14 Agustus 2025 yang turut dihadiri perwakilan PT Antam, PT EJM, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) serta warga.

Dari hasil penyelidikan tim gabungan di lapangan itu dapat disimpulkan kalau PT EJM telah menjalankan aktivitas penambangan sesuai dengan izin resmi yang dikeluarkan oleh Disperindag ESDM Provinsi Kalbar.

Komoditas yang ditambang adalah latrit, dan tidak ditemukan pelanggaran terhadap wilayah izin.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved