Tegas Soal Penyaluran BOS, Kadisdik Kalbar Bakal Sanksi Kepsek dan Pengelola Jika Melanggar Hal Ini
Rita menyampaikan bahwa untuk Laporan BOSP tahap 1 akan disampaikan pada bulan Juni sebagai persyaratan penyaluran tahap 2, dengan minimal realisasi b
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Barat, Rita Hastarita menyampaikan bahwa pada tahun 2023 untuk Penyaluran dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) akan disalurkan melalui dua tahap. Untuk tahap pertama disaurkan pada Januari dan tahap kedua pada Juli tahun 2023.
Rita menyampaikan bahwa untuk Laporan BOSP tahap 1 akan disampaikan pada bulan Juni sebagai persyaratan penyaluran tahap 2, dengan minimal realisasi belanja sebesar 50 persen. Sedangkan untuk laporan tahap 2 disampaikan pada Desember 2023.
“Kalau realisasi belanja tidak terpenuhi, maka dana BOSP tahun berikutnya dikurangi sebesar anggaran BOSP yang tidak terserap,” ujar Rita kepada Tribun Pontianak, Kamis 12 Januari 2023.
Rita juga mengimbau agar seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) untuk bekerja sesuai Rencana Kerja Sekolah (RKS), dan juga belanja tepat waktu sesuai perencanaan, serta pelaporan lengkap dan sesuai juknis.
“Jika ada temuan penyalahgunaan BOSP maka kami akan kenakan sanksi kepada Kepsek dan pengelola BOSP,” pungkasnya.
• SMAN 2 Menyuke Landak Masih Pelajari Juknis Dana BOS, Kepsek Yakin Bisa Ikuti Aturan Terbaru
Mendikbudristek mengganti Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sebelumnya telah diatur dalam Permendikbudristek No 2 Tahun 2022 menjadi Permendikburistek No 63 Tahun 2022 pada tanggal 23 Desember 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP).
Menurut Kepala SMA Negeri 4 Singkawang, Djoko Supriatno, dalam peraturan baru ini dijelaskan bahwa ruang lingkup Dana BOSP ini terdiri atas 3, yaitu Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan.
Untuk jenjang SMA, masuk dalam ruang lingkup Dana BOS. Dana BOS itu sendiri terdiri dari atas Dana BOS Reguler dan Dana BOS Kinerja.
Djoko menjelaskan, peraturan yang baru ini memiliki sedikit perbedaan dengan peraturan yang sebelumnya, setidak-tidaknya ada dua perubahan mendasar antara peraturan yang lama dengan yang baru untuk ruang lingkup BOS Reguler, yaitu perubahan tahapan penyaluran dana dan adanya sanksi berupa pemotongan alokasi dana di satuan pendidikan yang tidak tertib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana.
Pada peraturan yang lama, penyaluran dana BOS reguler dilakukan dalam 3 tahap, yaitu Tahap 1 sebesar 30 persen yang disalurkan paling cepat bulan Januari tahun berkenaan, Tahap 2 sebesar 40 persen yang disalurkan paling cepat bulan April, dan Tahap 3 yang disalurkan paling cepat bulan September.
"Sedangkan pada peraturan yang baru penyaluran dana BOS reguler dilakukan dalam dua tahap (per semester), yaitu Tahap 1 sebesar 50 persen yang disalurkan paling cepat bulan Januari tahun berkenaan, dan Tahap 2 sebesar 50 persen yang disalurkan paling cepat bulan Juli," jelas Djoko, Selasa 10 Januari 2023.
Kemudian terkait sanksi pemotongan atau pengurangan dana BOS. Djoko menerangkan, pada tahun 2023 ini sekolah berkewajiban melaporkan realisasi penggunaan dana BOSP melalui aplikasi yang disediakan Mendikbudristek yaitu aplikasi RKAS.
Pada peraturan yang lama, jika sekolah terlambat mengirimkan laporan penggunaan dana BOS di setiap tahapnya, maka tidak ada sanksi pemotongan dana BOS untuk tahap berikutnya.
Tetapi pada peraturan yang baru ini akan mulai diterapkan sanksi pemotongan dana BOSP di sekolah yang terlambat menyampaikan laporan.
Sekolah yang telah menerima dana BOS Tahap I, maka wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS paling lambat tanggal 31 Juli 2023. Jika sekolah menyampaikan laporan melewati batas waktu tersebut, maka akan dilakukan pengurangan dana BOS.
Pengurangan tersebut, yakni jika laporan disampaikan terlambat 1 bulan (tanggal 1 – 31 Agustus 2023), maka dana BOS Tahap II dipotong 2 persen, kemudian jika laporan disampaikan terlambat 2 bulan (tanggal 1 – 30 September 2023), maka dana BOS Tahap II dipotong 3 persen, dan jika laporan disampaikan terlambat 3 bulan (tanggal 1 – 25 Oktober 2023), maka dana BOS Tahap II dipotong 4 persen.
"Begitu pula halnya nanti jika sekolah telah menerima dana BOS tahap II terlambat mengirimkan laporan paling lambat 31 Januari 2024, maka sanksi pemotongan seperti di atas akan diberlakukan pada tahun 2024," terangnya.
Djoko juga menyampaikan jika tidak ada perubahan besarnya satuan biaya BOS untuk jenjang SMA di kota Singkawang menurut Kepmendikbudristek Nomor 16 /P/2021 tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-Masing Daerah adalah Rp 1.730.000,00/siswa/tahun.
Untuk SMA Negeri 4 Singkawang, dengan jumlah siswa tercatat sejumlah 387 orang, maka diperkirakan dana BOS reguler tahun 2023 yang diterima yaitu sebesar Rp. 669.150.000.
Djoko berharap semoga dengan terbitnya peraturan yang baru ini, sekolah menjadi lebih disiplin dalam mengirimkan laporan realisasi penggunaan dana. Djoko juga berharap pemerintah bisa menyalurkan Dana BOS tahap I tidak terlalu lama, kalau bisa di bulan Januari 2023 ini.
• Saran Ketua PGRI Kalbar Agar Sekolah Kelola Dana BOS Tepat Sasaran
PGRI: Kelola dengan Tepat
Mendikbudristek mengganti petunjuk teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sebelumnya diatur dalam Permendikbudristek No 2 Tahun 2022, menjadi Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 pada tanggal 23 Desember 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Menanggapi hal itu, PLT Ketua PGRI Kalimantan Barat, Muhamad Firdaus menjelaskan bagaimana agar sekolah-sekolah bisa membuat pelaporan dengan baik.
Ia mengimbau agar sekolah dapat menggunakan anggaran BOS tepat sasaran dan sesuai dengan rencana anggaran kegiatan sekolah (RKAS) yang telah dibuat.
"Untuk mempercepat dan membantu pelaporan Bos, diharapkan untuk semua kegiatan sesuai dengan RKA nya yang telah disusun. Kepala sekolah harus mampu memastikan program yang tertuang dalam RKA. Jadi secara administrasi harus dilengkapi dengan dokumen keuangan sebagai laporan tertulis," ucapnya.
Ia menambahkan, untuk menunjang kinerja dan pelaporan penggunaan dan BOS yang baik, sekolah harus mempunyai tenaga SDM yang kompeten dan sesuai bidangnya.
"Untuk menunjang kinerja dan mempercepat laporan BOS harus juga didukung SDM yang baik, yang benar, maupun operator sekolah yang mempunyai kompetensi keahlian di bidang pelaporan keuangan," imbuhnya.
Untuk menciptakan SDM yang berkompeten itu, Ia mengatakan sekolah dapat mengajukan pelatihan permohonan kepada dinas pendidikan setempat.
"Pihak sekolah juga bisa mengusulkan kepada dinas, kalau di sekolah itu keahlian bidang keuangannya ndak ada ya harus diberi pelatihan kepada guru," ujarnya.
"Masih banyak kawan-kawan guru selaku bendahara yang memang notabenenya bukan orang keuangan. Jadi cara pelaporan keuangannya yang sesuai prosedur pelaporan dana BOS akhirnya masih ada yang keliru, ndak sesuai dengan juknis laporan yang diminta pemerintah."
"Pelaporan itu minimal setiap bulannya atau setiap belanja, sudah disiapkan oleh pihak sekolah, jadi jangan sampai numpuk pas mau laporan akhirnya kebelet untuk mencari bukti-bukti kegiatan pembelanjaan, itu saran saya," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan dana BOS ini sangat membantu dan menunjang operasional sekolah-sekolah dalam menjalankan program-program pembelajarannya.
"Sangat membantu sekali dana BOS ini, dana BOS merupakan dana operasional yang sangat menunjang dalam program pembelajaran dan operasional sekolah," ujarnya.
"Jadi harapan besarnya, bahwa dana BOS dapat digunakan tepat guna dan tepat sasaran dalam mendukung program pendidikan dan meningkatkan layanan dan kualitas pendidikan di Kalbar," harapnya.
"Saya pikir pihak sekolah juga sudah semaksimal mungkin untuk menjalankan itu, mungkin kalau hanya satu atau dua sekolah yang memang ada kekeliruan, tidak bisa juga dianggap seluruhnya melakukan sebuah kesalahan," katanya.
Ia menyarankan regulasi dapat diubah agar hanya pihak dinas pendidikan setempat saja yang melakukan belanja, dan tidak lagi dilakukan oleh sekolah masing-masing.
Hal tersebut dimaksudkan untuk meminimalisir kecurigaan terhadap sekolah agar tidak melakukan penyimpangan-penyimpangan dalam penggunaan dana BOS ini.
"Seandainya kalau memang ada keragu-raguan dari pemerintah misalnya berkenaan dengan penggunaan dana BOS, bisa saja nanti kedepan dirubah regulasinya mungkin," ujar dia.
Terpisah Kepala SMAN 2 Menyuke, Kabupaten Landak, Paulus, mengatakan pihaknya masih mempelajari petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023. Akui terdapat beberapa perbedaan dari tahun sebelumnya, Kamis 12 Januari 2023.
"Juknisnya itu kan nomor 63 tahun 2022, sepertinya ada perbedaan dengan tahun-tahun sebelumnya dan sedang dipelajari. Contoh perubahan itu seperti dulu 3 triwulan sekarang hanya 2 triwulan. Kalau penggunaan Dana BOS biasanya untuk rehabilitasi sekolah, kegiatan dan lainnya tergantung juknis, " kata Paulus.
Untuk jumlah Dana BOS yang diterima oleh pihak sekolah tahun 2023, Paulus mengaku belum mengetahui pasti berapa nominal yang akan diterima dan rincian penggunaannya.
Namun untuk pelaporan penggunaan Dana BOS, Ia yakin sekolahnya dapat mengikuti aturan yang baru agar tidak terlambat menyampaikan laporan. Mengingat dalam peraturan nomor 63 tahun 2022 juga diatur mengenai sanksi keterlambatan penyampaian laporan penggunaan Dana BOS.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News
Wujudkan Lingkungan Aman, Jajaran Polres Singkawang Pasang Banner Larangan Pembakaran Hutan & Lahan |
![]() |
---|
Pemkot Singkawang Perkuat Budaya Kerja ASN BerAKHLAK Lewat Proyek Perubahan |
![]() |
---|
Daftar Bansos Online untuk Pencairan PKH BPNT Tahap 4 2025 Oktober Desember, Ikuti Cara Ini |
![]() |
---|
SAH! Kota Singkawang Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Even Nasional Konferensi Pemuda Hakka Indonesia ke 10 |
![]() |
---|
Ketua FKUB Kota Singkawang Baharuddin Meninggal Dunia, Wali Kota Sampaikan Duka Mendalam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.