Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024 Jadwal Pencalonan Anggota DPR, Cek Syarat Jadi Anggota DPRD Disini!

Sesuai dengan Konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945), DPR dipilih untuk melaksanakan tiga fungsi yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi Tahapan Pemilu 2024-Cek tahapan Pemilu 2024 lengkap dengan persyaratan menjadi calon legislatif atau anggota DPR di Pemilu 2024 pada artikel ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka tahapan pencalonan anggota DPR pada 24 April 2023 sampai 25 November 2023, Simak persyaratan menjadi anggota DPR pada artikel berikut.

Sesuai dengan Konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945), DPR dipilih untuk melaksanakan tiga fungsi yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Ketiga fungsi tersebut merupakan representasi bahwa anggota DPR wajib mengutamakan kepentingan rakyat yang diwakilinya.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota DPR adalah, memiliki riwayat pendidikan minimal jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Tahapan Pemilu 2024 KPU Buka Pendaftaran Calon DPD RI Hingga November 2023, Kapan Hari Pencoblosan?

Kemudian ada syarat yang cukup kontroversial yakni, tidak wajib menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Selain itu, mantan narapidana juga bisa mencalonkan diri sebagai caleg dengan syarat harus jujur mengenai statusnya kepada publik.

Persyaratan Menjadi Caleg DPRD Kabupaten 2024

- Riwayat pendidikan paling rendah adalah lulus Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;

- Berusia minimal 21 tahun atau lebih;

- Berdomisili di Indonesia;

- Dapat berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia;

- Berstatus kader partai politik;

- Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

- Cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan;

- Bagi kepala atau wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMD atau pegawai lembaga negara lainnya yang ingin menjadi caleg, harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mendaftar;

- Surat pengunduran diri yang diberikan tidak dapat ditarik kembali jika kalah dalam Pemilu;

- Setiap calon anggota DPR, DPRD, dan DPD tidak boleh bekerja di tempat lain jika sudah terpilih. Hal ini dilarang jika mengganggu tugas utama sebagai anggota legislatif.

Tahapan Pemilu 2024 Mengapa Syarat Calon Anggota DPR Usia 21 Tahun, Pendidikan SMA? Cek Aturannya!

Sebagai informasi tambahan brikut ini seluruh rangkaian Tahapan Pemilu 2024 berdasarkan PKPU Nomor 3 tahun 2022.

Pemungutan suara serentak akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Tahapan Pemilu Serentak 2024 Putaran 1

* Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024= 14 Juni 2022-14 Juni 2024

* Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-21 Juni 2023

* Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu Pemilu 2024= 29 Juli 2022-13 Desember 2022

* Penetapan peserta Pemilu 2024= 14 Desember 2022.

* Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.

Jadwal Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

* Anggota DPD dimulai 6 Desember 2022-25 November 2023

* Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada 24 April 2023-25 November 2023

* Presiden dan Wakil Presiden pada 19 Oktober 2023-25 November 2022

* Masa kampanye Pemilu serentak 2024= 28 November 2023-10 Februari 2024

* Masa tenang Pemilu serentak 2024= 11-13 Februari 2024.

Tahapan Pemilu 2024, Apa Syarat Jadi Pemilih di Pemilu 2024? Cek PKPU Nomor 3 Tahun 2022 Disini!

Jadwal Pemungutan dan penghitungan suara Pemilu serentak 2024

* Pemungutan suara Pemilu serentak 2024 = 14 Februari 2024

* Penghitungan Pemilu serentak 2024= 14-15 Februari 2024

* Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu serentak 2024= 15 Februari 2024-20 Maret 2024

* Penetapan hasil Pemilu sentak 2024.

Jika Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK.

Jika ada pemungutan suara untuk Pilpres maka akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan minimal tiga hari setelah putusan mahkamah Konstitusi.

Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.

DPRD Kabupaten/Kota DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.

Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD = 1 Oktober 2024.

Tahapan Pemilu 2024 Jadwal Pembentukan PPS Pemilu 2024 Lengkap Syarat dan Alur Pendaftaran!

Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024.Tahapan Pemilu 2024 Putaran 2 (jika ada).

* Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 22 Maret 2024-25 April 2024

* Masa kampanye Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 2-22 Juni 2024

* Masa tenang dimulai tanggal 23-25 Juni 2024

* Pemungutan suara Pemilu 2024 putaran 2 berlangsung 26 Juni 2024

* Penghitungan suara Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 26-27 Juni 2024

* Rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung 27 Juni 2024-20 Juli. (*)

Cek Berita dan Artikel Terkait Pemilu 2024 Disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved