Pemilu 2024
Tahapan Pemilu 2024, Apa Syarat Jadi Pemilih di Pemilu 2024? Cek PKPU Nomor 3 Tahun 2022 Disini!
Selain KPU ada alemen penting yang berkontribusi dalam Pemilu 2024 yaitu masyarakat yang juga penting dalam proses pemilihan.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak artikel ini mengenai tahapan Pemilu 2024 yang tengah dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selain KPU ada alemen penting yang berkontribusi dalam Pemilu 2024 yaitu masyarakat yang juga penting dalam proses pemilihan.
Sebagaimana kita ketahui bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai pemilih di Pemilu salah satunya harus berusia 17 tahun.
Sejauh ini KPU tengah telah melaksanakan penetapan Parpol peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022.
• Tahapan Pemilu 2024, Termasuk Pendaftaran Sampai Penetapan Hasil Sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022
Persiapan demi persiapan tengah dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 setidaknya ada 20 Parpol yang telah terdaftar di KPU dan sedang melaksanakan secara Faktual sebelum ditentukan sebagai peserta pemilu 13 Desember 2022.
Meskipun pemilu masih dua tahun lagi, namun ada baiknya kita mengetahui syarat apa saja yang diperlukan agar bisa mencoblos dalam Pemilu 2024.
Bagi pemilih pemula, yaitu mereka yang telah berusia 17 tahun tentunya pemilu akan menjadi pengalaman politik baru untuk mereka.
Secara umum, tentu saja syarat yang harus dipenuhi adalah sah secara hukum sebagai warga negara Indonesia.
Lalu apa lagi yang diperlukan? Apa saja syarat untuk bisa menjadi pemilih pada Pemilu 2024?
Inilah syarat menjadi Pemilih di Pemilu 2024 nantinya:
1. Warga Negara Indonesia
2. Genap Berumur 17 Tahun
3. Tidak tergangu jiwanya
4. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
5. Berdomisili diwilayah administrasi sesuai dengan KTP Elektronik.