Cara Klaim Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen Via Online Terbaru 2023!

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat karyawan memasuki usia pensiun atau cacat tetap. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Tata Cara Pencairan JHT dikantor Cabang-Simak cara dan syarat untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online dengan besaran 10 persen bagi pekerja yang pensiun atau berhenti bekerja. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Pekerja atau karyawan di Indonesia perlu mengetahui tata cara klaim pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 persen bahkan 30 persen secara online ditahun 2023.

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat karyawan memasuki usia pensiun atau cacat tetap. 

Oleh karena itu sangat penting mengetahui bagaimana tata cara klaim pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 persen hingga 30 persen terbaru berikut ini.

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah salah satu dari empat program dari BPJS Ketenagakerjaan. Program JHT menggunakan sistem tabungan bulanan yang bersifat wajib.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Kantor Cabang, Perlu Syarat Apa Aja?

Perusahaan secara otomatis memotong gaji karyawan setiap bulan untuk disetorkan ke program JHT ini.

Peserta JHT adalah setiap orang termasuk orang asing yang bekerja minimal 6 bulan di Indonesia dan telah membayar iuran setiap bulan.

Sebagaimana dikutip dari kemnaker.go.id Menteri Ida Fauziyah secara resmi menekan perubahan aturan mengenai klaim pencairan dana JHT.

Berdasarkan Permenaker No.2 Tahun 2022, mengenai tata cara dan syarat pembayaran manfaat JHT.

Dalam peraturan tersebut, di pasal 3 disebutkan bahwa manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dapat diberikan kepada peserta BPJS ketenagakerjaan saat berusia 56 tahun, mengundurkan diri atau terkena PHK.

Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek

Untuk bisa melakukan pencairan saldo JHT, peserta harus menyediakan dokumen kla JHT terlebih dahulu.

Setiap klaim pencairan pun berbeda-beda, tergantung alasan mengapa JHT tersebut dicairkan dan jumlah yang dicairkan sebesar 10 persen. 

Berikut Tata Cara Klaim Pencairan Sebesar 10 persen

Bagi peserta yang sudah terdaftar minimal 10 tahun dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar persen dengan beberapa syarat berikut:

1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

2. E-KTP

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved