Cara Klaim Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen Via Online Terbaru 2023!

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat karyawan memasuki usia pensiun atau cacat tetap. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Tata Cara Pencairan JHT dikantor Cabang-Simak cara dan syarat untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online dengan besaran 10 persen bagi pekerja yang pensiun atau berhenti bekerja. 

3. Kartu keluarga (KK)

4. Buku Tabungan

5. Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja jika sudah tidak bekerja.

6. NPWP (Jika ada).

Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi oleh peserta maka pencairan dapat dilakukan secara online

Untuk mencairkan dananya secara online, peserta bisa melakukanya melalui website:

lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id (klik link)

Ikuti setiap syarat dan ketentuan pengajuan lapak asik untuk dapat mencairkan klaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 10 persen.

Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Setelah Pensiun, Cek Daftar Bank Bekerjsama Dengan BPJS!

Tata Cara Pencairan Saldo JHT Secara Online:

- Kunjungi website dari lapak Asik: https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

- Isi data pekerja berupa; Nama Lengkap sesuai KTP , NIK dan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ), tempat dan tanggal lahir dan nama ibu kandung.

- Isi data pekerja tambahan seperti; Alamat domisili, desa/kota/kabupaten/kode pos, nomor hp, email, informasi bank, dan NPWP.

- Setelah itu, isi sebab klaim dan dokumen pendukung lainnya.

- Unggah dokumen pendukung dalam format jpg,bmp,dan pdf dengan maximal ukuran 6MB;

- Lampirkan foto KTP, Kartu peserta BPJS, keterangan pengunduran diri dan foto diri berbentuk PDF. 

- Selanjutnya pemohon tinggal menunggu masa pencairan ke rekening yang didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian tata cara dan syarat untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online tahun 2023 dengan besaran 10 persen, Selamat mencoba. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved