Public Service

Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek

BPJS ketenagakerjaan bertugas untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada para pekerja

TRIBUN PONTIANAK
BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat.

Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Negara.

Indonesia seperti halnya negara berkembang lainnya, mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal

BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek memiliki visi "Mewujudkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang Terpercaya, Berkelanjutan dan Menyejahterakan Seluruh Pekerja Indonesia."

Berangkat dari visi tersebut, misi BPJamsostek yaitu;

  1. Melindungi, Melayani & Menyejahterakan Pekerja dan Keluarga
  2. Memberikan rasa Aman, Mudah & Nyaman untuk Meningkatkan Produktivitas dan Daya Saing Peserta
  3. Memberikan Kontribusi dalam Pembangunan dan Perekonomian Bangsa dengan Tata Kelola Baik

Bantu Jaminan Sosial, Pemda KKU dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin PKS

Oleh karena itu, BPJS ketenagakerjaan bertugas untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada para pekerja.

Selain karyawan, para wirausahawan, freelancer dan pekerja paruh waktu dan profesi lain juga dapat mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.

Jika karyawan disebut dengan istilah Penerima Upah (PU), maka wirausahawan, freelancer dan pekerja paruh waktu dan profesi lain merupakan Bukan Penerima Upah (BPU).

Syarat mendaftar BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum melakukan pendaftaran, terdapat sejumlah persyaratan yang harus disiapkan.

Dokumen syarat pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk Penerima Upah atau PU terdiri dari:

  1. Formulir pendaftaraan pemberi kerja/badan usaha;
  2. Formulir pendaftaran/perubahan data pekerja;
  3. Formulir laporan rinci iuran pekerja;
  4. NPWP perusahaan;
  5. KTP pemilik perusahaan;
  6. KTP tenaga kerja;
  7. Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha Perdagangan/Nomor Induk Berusaha.

Sedangkan syarat pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk Bukan Penerima Upah atau BPU hanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan alamat Email.

Cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan

Cara Buat Surat Rujukan di HP Apabila Ingin Berobat Pakai BPJS Kesehatan!

Cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Penerima Upah (PU) Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online atau dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk PU, cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara online, yaitu:

  1. Buka portal layanan pendaftaran di link berikut ini
  2. Isi Data Pemberi Kerja/Badan Usaha (PK/BU);
  3. Kemudian isi data tenaga kerja yang hendak didaftarkan;
  4. Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email;
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved