Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Kantor Cabang, Perlu Syarat Apa Aja?

Namun untuk mencairkannya dengan mudah kamu perlu mematuhi berbagai persyaratan yang perlu kamu lengkapi.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Proses wawancara di Kantor BPJS Ketenagakerjaan-Simak cara dan persyaratan yang perlu disiapkan apabila ingin menklaim saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat artikel ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Simak syarat dan cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan lewat Kantor Cabang secara langsung. 

Namun untuk mencairkannya dengan mudah kamu perlu mematuhi berbagai persyaratan yang perlu kamu lengkapi.

Persyaratan tersebut berguna untuk mensinkronkan data pribadi serta memudahkan pencairan dengan cepat.

Baik pekerja yang sudah resign maupun yang berstatus tidak aktif juga sama-sama mudah dalam pencairannya.

Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Setelah Pensiun, Cek Daftar Bank Bekerjsama Dengan BPJS!

Untuk pencairan dana yang cepat dan sistematis pastinya membutuhkan berbagai persyaratan yang perlu kamu lengkapi dan penuhi.

Hal itu dilakukan supaya data yang tercantum dalam sistem serta dokumen yang kamu bawa memiliki kesamaan dan memenuhi syarat untuk melakukan tindak pencairan.

Begini persyaratan yang dibutuhkan untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan:

1. Memiliki dan Membawa Kartu Peserta BPJS Kesehatan.

2. Membawa dan memfotokopi Kartu E-KTP.

3. Menyiapkan Buku Tabungan.

4.. Menyertakan Kartu Keluarga (KK).

5. Membawa Lampiran Surat Keterangan Pemberhentian Kerja, Surat Pengalaman Kerja, Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Perjanjian Kerja.

Tanpa Aplikasi ! Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah

Nah, Jika kamu telah mempersiapkan semua persyaratannya maka kamu tinggal mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dilokasi terdekatmu. 

Berikut langkah pencairannya: 

Pertama, kamu bisa kunjungi kantor cabang terdekat BPJS Ketenagakerjaan

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved