Tok! Pemerintah Resmi Tambah Kuota BBM Pertalite dan Solar Tahun 2023

Pemerintah resmi menambah kuota BBM jenis Solar dan Pertalite guna mencukupi kebutuhan masyarakat di tahun 2023.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribun Pontianak
Ilustrasi SPBU Pertamina - Pemerintah Resmi Tambah Kuota BBM Khusus Pertalite dan Solar di Tahun 2023 Ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi menambah kuota BBM jenis Solar dan Pertalite guna mencukupi kebutuhan masyarakat di tahun 2023.

Tak hanya itu, geliat ekonomi serta mobilitas telah mendekati normal atau masa pra pandemi menjadi perhitungan tersendiri.

Untuk itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ( BPH Migas ) meningkatkan kuota Bahan Bakar Minyak BBM jenis Pertalite dan Solar.

Berikut rincian penetapan kuota BBM tahun 2023:

- Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) minyak tanah ( kerosene ) sebesar 0,5 juta Kilo Liter (KL)

- Minyak Solar sebesar 17 juta KL

- Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan ( JBKP / Pertalite ) sebesar 32,56 juta KL.

Harga BBM Turun Lagi! Perbandingan Shell, Pertamina, Vivo dan AKR di SPBU Seluruh Indonesia

"JBKP sendiri kuotanya mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, kurang lebih 2,6 juta KL, hal ini didasari oleh tren konsumsi bulanan BBM Tahun 2022 yang sudah mendekati normal setelah mengalami penurunan saat pandemi," kata Kepala BPH Migas Erika Retnowati di Jakarta, Jumat 6 Januari 2023.

Erika mengatakan, perhitungan tersebut masih mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014, di mana belum ditetapkan rincian konsumen pengguna dan titik serah untuk Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan.

Erika menambahkan, BPH Migas dan para pemangku kepentingan yang lainnya sedang mengusulkan Revisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, hal ini dimaksudkan agar JBT dan JBKP tepat sasaran.

Sementara itu, agar JBT Solar dan JBKP Pertalite dapat didistribusikan dengan tepat sasaran, Erika mendorong perbaikan regulasi melalui revisi perpres 191/2014.

Dengan pengendalian penyaluran BBM memanfaatkan teknologi informasi, melalui pendaftaran konsumen pengguna pada web subsidi tepat, yang juga dapat diakses melalui aplikasi My Pertamina.

“Sesuai ketentuan dalam perpres 191/2014, pendistribusian JBT dan JBKP dilakukan secara tertutup. Nantinya hanya konsumen yang terdaftar yang dapat dilayani untuk memperoleh JBT dan JBKP,” kata Erika.

Sebagai informasi, Badan Usaha Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Kuota Volume Penyalur JBT yaitu PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR Corporindo Tbk. Untuk JBKP, Badan Usaha Penugasan secara Nasional oleh PT Pertamina (Persero) PT Pertamina Patra Niaga.

Fakta BBM Pertamax Lebih Irit dari Pertalite Sesuai Penjelasan Ahli

Harga Pertamax Turun

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved