Breaking News

Polisi Tahan Tersangka Penyalahgunaan Angkut BBM Tanpa Izin Sah di Singkawang

Tersangka ditahan polisi atas perbuatannya yang mengangkut BBM jenis Pertalite tanpa dokumen resmi.

Penulis: Widad Ardina | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
KASUS BBM ILEGAL - Barang bukti yang diamankan polisi terhadap kasus tersangka JM atas perbuatannya yang mengangkut BBM jenis Pertalite tanpa dokumen resmi. Rencana BBM tersebut akan dibawa ke Kabupaten Sambas. 
Ringkasan Berita:
  • Terungkapnya kasus ini, berawal pada Selasa, 23 September 2025 sekira pukul 20.40 WIB, saat personil Tim Opsnal Satreskrim Polres Singkawang mendapat Informasi dari masyarakat.
  • Dimana adanya kegiatan Penyalahgunaan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite tanpa dilengkapi dengan ijin/dokumen yang sah, yang akan dibawa ke daerah Kabupaten Sambas.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Satreskrim Polres Singkawang berhasil mengamankan satu orang oknum warga berinisial JM yang berdomisili di Jalan Gunung Bawang, Kecamatan Singkawang Barat. 

Tersangka ditahan polisi atas perbuatannya yang mengangkut BBM jenis Pertalite tanpa dokumen resmi.

Rencana BBM tersebut akan dibawa ke Kabupaten Sambas.

"Tersangka JM melakukan tindakan pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite tanpa dilengkapi izin/dokumen yang sah," ungkap Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Raja Toga Paruhum, pada Selasa 4 November 2025.

Terungkapnya kasus ini, berawal pada Selasa, 23 September 2025 sekira pukul 20.40 WIB, saat personil Tim Opsnal Satreskrim Polres Singkawang mendapat Informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan Penyalahgunaan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite tanpa dilengkapi dengan ijin/dokumen yang sah, yang akan dibawa ke daerah Kabupaten Sambas.

Selanjutnya personil melakukan serangkaian penyelidikan terhadap informasi tersebut, dan pada saat personil melintas Jalan Ratu Sepudak Kecamatan Singkawang Utara mendapati 1 (satu) Unit Mobil Wuling Minibus warna putih sedang melakukan kegiatan pengangkutan atau membawa 20 (dua puluh) buah jeriken ukuran 35 liter yang berisikan BBM jenis pertalite. 

Kemudian terhadap terlapor dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Singkawang untuk proses lebih lanjut.

Baca juga: DLH Singkawang Serahkan Penghargaan Adiwiyata 2025 ke Enam Sekolah

"Jadi selain tersangka, kita mengamankan satu unit mobil sebagai sarana pengangkutan serta 1 buah tangki tambahan/modifikasi dengan kapasitas 120 liter BBM," jelas Kasat.

Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat JM dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

"Dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi enam puluh miliar rupiah," tutup Kasat. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved