Polisi Tahan Tersangka Penyalahgunaan Angkut BBM Tanpa Izin Sah di Singkawang
Tersangka ditahan polisi atas perbuatannya yang mengangkut BBM jenis Pertalite tanpa dokumen resmi.
Penulis: Widad Ardina | Editor: Try Juliansyah
Ringkasan Berita:
- Terungkapnya kasus ini, berawal pada Selasa, 23 September 2025 sekira pukul 20.40 WIB, saat personil Tim Opsnal Satreskrim Polres Singkawang mendapat Informasi dari masyarakat.
- Dimana adanya kegiatan Penyalahgunaan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite tanpa dilengkapi dengan ijin/dokumen yang sah, yang akan dibawa ke daerah Kabupaten Sambas.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Satreskrim Polres Singkawang berhasil mengamankan satu orang oknum warga berinisial JM yang berdomisili di Jalan Gunung Bawang, Kecamatan Singkawang Barat.
Tersangka ditahan polisi atas perbuatannya yang mengangkut BBM jenis Pertalite tanpa dokumen resmi.
Rencana BBM tersebut akan dibawa ke Kabupaten Sambas.
"Tersangka JM melakukan tindakan pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite tanpa dilengkapi izin/dokumen yang sah," ungkap Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Raja Toga Paruhum, pada Selasa 4 November 2025.
Terungkapnya kasus ini, berawal pada Selasa, 23 September 2025 sekira pukul 20.40 WIB, saat personil Tim Opsnal Satreskrim Polres Singkawang mendapat Informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan Penyalahgunaan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite tanpa dilengkapi dengan ijin/dokumen yang sah, yang akan dibawa ke daerah Kabupaten Sambas.
Selanjutnya personil melakukan serangkaian penyelidikan terhadap informasi tersebut, dan pada saat personil melintas Jalan Ratu Sepudak Kecamatan Singkawang Utara mendapati 1 (satu) Unit Mobil Wuling Minibus warna putih sedang melakukan kegiatan pengangkutan atau membawa 20 (dua puluh) buah jeriken ukuran 35 liter yang berisikan BBM jenis pertalite.
Kemudian terhadap terlapor dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Singkawang untuk proses lebih lanjut.
Baca juga: DLH Singkawang Serahkan Penghargaan Adiwiyata 2025 ke Enam Sekolah
"Jadi selain tersangka, kita mengamankan satu unit mobil sebagai sarana pengangkutan serta 1 buah tangki tambahan/modifikasi dengan kapasitas 120 liter BBM," jelas Kasat.
Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat JM dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
"Dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi enam puluh miliar rupiah," tutup Kasat. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| Berikut Nama-Nama Kepala Dinas Hingga Camat Yang Dilantik Bupati Karolin |
|
|---|
| Petani Jeruk Desa Ratu Sepudak Berhenti Keluhkan Akses Kebun Sulit |
|
|---|
| Bersatu Lawan Api, Kapolsek Mandor Hadiri Pembentukan Masyarakat Peduli Api di Desa Sumsum |
|
|---|
| SELISIH Harga Baru BBM Bulan November 2025 di SPBU Pertamina, Shell, Vivo dan BP AKR |
|
|---|
| Wali Kota Sebut Kalau Ada Premanisme Kekerasan Laporkan: Kita lakukan Tindakan Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Barang-bukti-yang-diamankan-polisi-terhadap-kasus-tersangka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.