Cek Rekening! Tunjangan Guru Daerah Khusus PNS dan Honorer Rp 1,5 Juta Cair

Selamat bagi para guru yang bertugas di daerah khusus karena menerima Tunjangan Khusus Guru (TKG) sebesar satu kali Gaji pokok.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase PNS Indonesia - Cek Rekening! Tunjangan Guru Daerah Khusus PNS dan Honorer Rp 1,5 Juta Cair. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Selamat bagi para guru yang bertugas di daerah khusus karena menerima Tunjangan Khusus Guru (TKG) sebesar satu kali Gaji pokok.

Ada sebanyak 56.358 guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun yang masih honorer atau non-ASN yang mendapatkan tunjangan khusus guru ini.

Tunjangan khusus guru ini diatur dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022 yang diterbitkan Jumat 16 Desember 2022 silam.

Tunjangan ini diberikan sebagai penghargaan terhadap guru atas pengabdiannya.

Besarnya tunjangan yang diberikan adalah satu kali Gaji pokok bagi guru ASN setelah dipotong pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aturan Gaji PNS 2023 - Mulai Janda Duda Cerai karena KDRT hingga Ahli Waris PNS Meninggal Dunia

Sedangkan bagi guru non-ASN sebesar Gaji pokok bagi yang sudah memiliki SK Inpassing.

Bagi yang belum inpassing tunjangannya sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Seperti yang dijelaskan oleh Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (GTK Kemendikbud Ristek) Nunuk Suryani.

Menurutnya, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus agar mereka dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik.

Menurut Nunuk, sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Kepemendikbud Ristek, pemerintah daerah diminta untuk segera memberikan konfirmasi persetujuan nama-nama guru yang masuk sebagai nominasi penerima tunjangan khusus tersebut.

"Pemerintah daerah tinggal memberikan konfirmasi persetujuan atas guru-guru yang bertugas di daerah khusus kepada pemerintah pusat," urai Nunuk.

Dalam penentuan nama-nama guru yang layak menerima TKG tersebut, sumber data yang digunakan adalah data pokok pendidikan (Dapodik) yang dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak dan juga terkorelasi dengan berbagai tabel referensi yang validitasnya dijamin oleh instansi yang berwenang.

Selanjutnya, nama-nama guru tersebut diverifikasi oleh dinas Pendidikan. Baik provinsi, kabupaten, maupun kota melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan.

"Setelah seluruh data guru penerima TKG terverifikasi dan tervalidasi, maka ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK)," imbuh Nunuk.

Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus diterbitkan Kemendikbud Ristek dalam dua tahap. Tahap pertama berlaku pada semester satu terhitung dari Januari sampai Juni.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved