Cek Rekening! Tunjangan Guru Daerah Khusus PNS dan Honorer Rp 1,5 Juta Cair

Selamat bagi para guru yang bertugas di daerah khusus karena menerima Tunjangan Khusus Guru (TKG) sebesar satu kali Gaji pokok.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase PNS Indonesia - Cek Rekening! Tunjangan Guru Daerah Khusus PNS dan Honorer Rp 1,5 Juta Cair. 

Tahap dua berlaku pada semester dua terhitung bulan Juli sampai Desember di tahun berjalan.

Berdasarkan SKTK yang telah terbit, pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baik itu provinsi, kabupaten, maupun kota, sesuai dengan kewenangannya, membayar tunjangan khusus langsung ke rekening penerima.

Dibuka Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2023 - Formasi, Jadwal Seleksi, Gaji dan Tunjangan Terbaru

Penetapan daerah khusus

Daerah khusus yang dimaksud dalam keputusan itu mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis, yang ditandatangi tanggal 23 Agustus 2021 lalu.

Berdasarkan Peraturan itu, daerah khusus berdasarkan pada kondisi geografis ditetapkan yakni daerah terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah berbatasan dengan negara lain atau daerah pulau terkecil dan terluar.

Daerah khusus dalam kaitan dengan TKG itu ditetapkan untuk melaksanakan kebijakan pendidikan yang adil dan merata sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

Tujuannya, untuk memastikan intervensi kebijakan pendidikan yang bersifat afirmasi sesuai dengan karakteristik dan kondisi daerah.

Serta menjadi acuan pelaksanaan kebijakan pembangunan pendidikan nasional di daerah.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved