Cara Dan Syarat Perpanjang STNK Terbaru, Jika STNK Mati 2 Tahun Tidak Dapat Diperpanjang Kembali!
Nantinya, kendaraan yang STNK-nya mati 2 tahun setelah masa berlaku habis akan dianggap bodong.
Editor:
Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Proses Perpanjangan STNK-Simak artikel ini yang mengulas bagaimana caranya memperpanjang STNK 5 Tahunan dan ketentuan yang mengatur apabila STNK kendaraan mati diatas 2 tahun maka tidak bisa dilakukan perpanjangan secara otomatis kendaraan dianggap bodong atau tanpa dokumen identitas.
- Perpanjang STNK kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 200.000
- Pengesahan STNK kendaraan roda 2 dan 3: Rp 25.000
- Pengesahan STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 50.000
- Penerbitan TNKB kendaraan roda 2 dan 3: Rp 60.000
- Penerbitan TNKB kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000
- Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 2 dan 3: Rp 225.000
- Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000.
Demikian cara, syarat dan informasi tambahan terkait biaya perpanjang STNK lima tahunan yang harus diketahui. Semoga Bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Gerakan Pangan Murah Polres Landak, Bupati Karolin Apresiasi Polri |
![]() |
---|
Selisih Tarif Resmi Bikin SIM A Terbaru Mulai Besok di Satpas Lengkap Estimasi Biaya Tambahan |
![]() |
---|
Apa Itu Payment ID? Sistem Transaksi Keuangan BI dengan Kode Unik Berisi 9 Karakter Huruf dan Angka |
![]() |
---|
TERBARU Biaya Perpanjangan SIM C Motor Semua Golongan Sepanjang Agustus-September 2025 |
![]() |
---|
Resmi Berubah Aturan Ganti Nama di KTP Terbaru Kini Tak Perlu Sidang di Pengadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.