Cara Dan Syarat Perpanjang STNK Terbaru, Jika STNK Mati 2 Tahun Tidak Dapat Diperpanjang Kembali!

Nantinya, kendaraan yang STNK-nya mati 2 tahun setelah masa berlaku habis akan dianggap bodong.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Proses Perpanjangan STNK-Simak artikel ini yang mengulas bagaimana caranya memperpanjang STNK 5 Tahunan dan ketentuan yang mengatur apabila STNK kendaraan mati diatas 2 tahun maka tidak bisa dilakukan perpanjangan secara otomatis kendaraan dianggap bodong atau tanpa dokumen identitas. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Simak cara dan syarat perpanjang STNK 5 tahunan terbaru yang ditetapkan Polri dan aturan mengenai perpanjang STNK yang mati diatas 2 tahun ditentukan tidak dapat diperpanjang kembali mulai 2023

Nantinya, kendaraan yang STNK-nya mati 2 tahun setelah masa berlaku habis akan dianggap bodong.

Hal itu disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan penghapusan data kendaraan bagi STNK masa berlaku 5 tahunan yang mati pajak 2 tahun akan segera diberlakukan.

“Itu sudah saya buka, itu bukan diblokir tapi terhapus, kalau dihapus berarti hilang,” ujar Yusri, dikutip dari Kompas.com, 10 Januari 2023. 

Syarat Perpanjangan STNK Tahunan dan Lima Tahunan

Tahun ini, kata Yusri, pihaknya akan mulai memberi peringatan kepada masyarakat yang telat membayar pajak STNK.

“Ada tahapannya, kita nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (Surat Peringatan). STNK mati kita kasih SP. Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini,” ucap Yusri.

Sebelumnya, peraturan penghapusan data kendaraan ini tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Diketahui, Perpanjang STNK 5 tahunan berbeda dengan perpanjangan STNK yang dilakukan setiap tahun.

Perpanjang STNK tahunan, pemilik cukup membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca juga: Cara Blokir STNK Langsung dan Online Untuk Agar Tidak Dikenakan Pajak Progresif!

Namun, untuk perpanjang STNK lima tahunan, pemilik kendaraan harus membawa mobil atau motornya untuk dilakukan cek fisik.

Selain itu, ada tambahan biaya untuk penerbitan STNK baru dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru.

Lantas, bagaimana cara perpanjang STNK 5 tahunan dan berapa biayanya?

Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan

Sebelum Anda mengunjungi kantor Sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat), berikut dokumen yang harus dipersiapkan.

1. STNK asli dan fotokopi

2. BPKB asli dan fotokopi

3. KTP sesuai STNK beserta fotokopinya

4. Formulir permohonan perpanjangan

5. Surat keterangan buka blokir (jika STNK dalam status terblokir)

6. Surat kuasa jika diwakilkan.

Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan

* Datangi kantor Samsat daerah terdekat di domisili Anda.

* Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor.

* Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor Isi formulir perpanjangan STNK.

* Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif.

* Lakukan pembayaran pajak di loket yang telah ditentukan.

* Ambil STNK dan pelat nomor baru di loket TNKB.

Baca juga: Cara Bayar STNK Online dari Rumah? Ikuti Cara Ini Untuk Bayar Pajak Tanpa ke Samsat!

Terkait biaya perpanjang STNK 5 tahunan telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak.

Sebagai informasi tambahan berikut ini biaya perpanjangan STNK lima tahunan:

- Perpanjang STNK kendaraan motor roda dua dan 3: Rp 100.000

- Perpanjang STNK kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 200.000

- Pengesahan STNK kendaraan roda 2 dan 3: Rp 25.000

- Pengesahan STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 50.000

- Penerbitan TNKB kendaraan roda 2 dan 3: Rp 60.000

- Penerbitan TNKB kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000

- Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 2 dan 3: Rp 225.000

- Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000.

Demikian cara, syarat dan informasi tambahan terkait biaya perpanjang STNK lima tahunan yang harus diketahui. Semoga Bermanfaat. (*) 

Cek Berita dan Artikel Mudah Di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved