Cara Dan Syarat Perpanjang STNK Terbaru, Jika STNK Mati 2 Tahun Tidak Dapat Diperpanjang Kembali!

Nantinya, kendaraan yang STNK-nya mati 2 tahun setelah masa berlaku habis akan dianggap bodong.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Proses Perpanjangan STNK-Simak artikel ini yang mengulas bagaimana caranya memperpanjang STNK 5 Tahunan dan ketentuan yang mengatur apabila STNK kendaraan mati diatas 2 tahun maka tidak bisa dilakukan perpanjangan secara otomatis kendaraan dianggap bodong atau tanpa dokumen identitas. 

2. BPKB asli dan fotokopi

3. KTP sesuai STNK beserta fotokopinya

4. Formulir permohonan perpanjangan

5. Surat keterangan buka blokir (jika STNK dalam status terblokir)

6. Surat kuasa jika diwakilkan.

Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan

* Datangi kantor Samsat daerah terdekat di domisili Anda.

* Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor.

* Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor Isi formulir perpanjangan STNK.

* Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif.

* Lakukan pembayaran pajak di loket yang telah ditentukan.

* Ambil STNK dan pelat nomor baru di loket TNKB.

Baca juga: Cara Bayar STNK Online dari Rumah? Ikuti Cara Ini Untuk Bayar Pajak Tanpa ke Samsat!

Terkait biaya perpanjang STNK 5 tahunan telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak.

Sebagai informasi tambahan berikut ini biaya perpanjangan STNK lima tahunan:

- Perpanjang STNK kendaraan motor roda dua dan 3: Rp 100.000

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved