Cara Dan Syarat Perpanjang STNK Terbaru, Jika STNK Mati 2 Tahun Tidak Dapat Diperpanjang Kembali!
Nantinya, kendaraan yang STNK-nya mati 2 tahun setelah masa berlaku habis akan dianggap bodong.
2. BPKB asli dan fotokopi
3. KTP sesuai STNK beserta fotokopinya
4. Formulir permohonan perpanjangan
5. Surat keterangan buka blokir (jika STNK dalam status terblokir)
6. Surat kuasa jika diwakilkan.
Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan
* Datangi kantor Samsat daerah terdekat di domisili Anda.
* Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor.
* Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor Isi formulir perpanjangan STNK.
* Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif.
* Lakukan pembayaran pajak di loket yang telah ditentukan.
* Ambil STNK dan pelat nomor baru di loket TNKB.
Baca juga: Cara Bayar STNK Online dari Rumah? Ikuti Cara Ini Untuk Bayar Pajak Tanpa ke Samsat!
Terkait biaya perpanjang STNK 5 tahunan telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak.
Sebagai informasi tambahan berikut ini biaya perpanjangan STNK lima tahunan:
- Perpanjang STNK kendaraan motor roda dua dan 3: Rp 100.000
| Resmi Berubah Cara Bayar Pajak Kendaraan Terbaru November 2025 Kini Tak Perlu ke Kantor Samsat Lagi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| KEPASTIAN Gaji ASN Resmi Naik Januari 2026 Diungkap Purbaya hingga Keputusan Presiden Prabowo | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Tata Cara Bikin KTP Digital dengan Aplikasi Identitas Kependudukan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Peduli Sesama, Polres Sanggau Gelar Donor Darah Sambut HUT Humas Polri ke-74 | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| HUT ke-74 Humas Polri, Polres Mempawah Gelar Donor Darah: Wujud Nyata Kepedulian Sosial | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Rincian-Biaya-Urus-STNK-hilang.jpg)
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.