Info Stimulus
Peserta BPJS Kesehatan Jadi Terima Bansos PKH Januari 2023, Pengecekan Dapat Gunakan KTP
Sebagai informasi, selain bisa mendapatkan dana bansos PKH tahap 1 Januari 2023, masyarakat pemilik sah KIS BPJS Kesehatan dibebaskan dari iuran tagih
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Pemilik Kartu Indonesia Sehat atau KIS BPJS Kesehatan bisa dapat bansos Program Keluarga Harapan atau PKH tahap 1 Januari 2023 dengan besaran mencapai hingga Rp3 juta.
Sebagai informasi, selain bisa mendapatkan dana Bansos PKH tahap 1 Januari 2023, masyarakat pemilik sah KIS BPJS Kesehatan dibebaskan dari iuran tagihan kesehatannya.
Namun untuk bisa mendapat dana Bansos PKH tahap 1 Januari 2023, pemilik KIS BPJS Kesehatan ini harus terdaftar resmi di DTKS Kemensos.
Nantinya, pihak Kemensos akan menjadikan informasi di DTKS sebagai acuan untuk menentukan siapa golongan masyarakat yang berhak menerima dana PKH tahap 1 Januari 2023.
• Kalender 2023 Bansos Pemerintah Dianggarkan Sebesar Rp 470 Triliun, Cek Rincian Pembagiannya Disini!
Dilansir dari laman Kementerian Keuangan, Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk penyaluran Bansos 2023, di mana salah satunya PKH untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Adapun golongan yang berhak mendapat PKH adalah para ibu hamil, anak usia 0-6 tahun, pelajar SD-SMK, lansia, dan penyandang disabilitas.
Berikut rincian nominal bansos yang diterima masing-masing KPM PKH 2023 dari Kemensos:
Ibu hamil: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
Anak usia dini usia 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
Anak SD/sederajat: Rp225.000 per tahap tau Rp900.000 per tahun
Anak SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
Anak SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap Rp2.000.000 per tahun
Lanjut usia (lansia) 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
Penyandang Disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
• Kalender 2023 Bansos, Tahapan Lengkap Pencairan PKH Untuk Ibu Hamil Sampai Anak Sekolah Tahun 2023!
Untuk penerima PKH dalam satu keluarga, hanya dibatasi maksimal 4 orang dengan ketentuan berikut:
SKEMA Baru Bantuan Subsidi Upah Cair Rp 5 Juni 2025 Lengkap Syarat, Nominalnya Resmi Diperkecil |
![]() |
---|
Kartu BPJS Kesehatan PBI 2025 Sebagai Syarat Terima PKH, PIP Kemendikbud dan Bansos Lansia! |
![]() |
---|
Cara dan Persyaratan Lengkap Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk Daftar KIP Kuliah 2025! |
![]() |
---|
6 Syarat Untuk Menerima Bantuan Program Indonesia Pintar 2025, Lengkap Cara Cek PIP Online! |
![]() |
---|
Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja 2025, Apa yang Terbaru Tentang Prakerja Tahun Ini? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.