Breaking News

Calon Pencari Kerja Wajib Menyimak! Inilah Cara Membuat Kartu Kuning Online

Sebab, saat ini banyak institusi hingga perusahaan yang menggunakan kartu kuning sebagai salah satu syarat untuk melamar pekerjaan.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Cara buat Kartu Kuning online-Simak cra yang dilengkapi dengan syarat-syarat membuat kartu kuning secara online untuk mempermudah parsa pencari kerja ditahun 2023 ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Inilah cara membuat kartu kuning online penting untuk diketahui oleh semua orang terlebih bagi mereka yang sedang mencari kerja.

Sebab, saat ini banyak institusi hingga perusahaan yang menggunakan kartu kuning sebagai salah satu syarat untuk melamar pekerjaan.

Kartu kuning atau kartu AK 1 adalah sebuah kartu yang menandakan jika seseorang merupakan seorang pencari kerja.

Instansi yang memiliki hak untuk menerbitkan kartu kuning adalah Dinas Ketenagakerjaan ( Disnaker ) wilayah kabupaten/kota setempat.

Syarat Pembuatan Kartu Kuning untuk Pencari Kerja

Sehingga, pencari kerja harus membuat kartu kuning di kabupaten/kota daerah tempat tinggalnya sesuai yang tertera pada KTP.

Pemerintah membuat kartu kuning bertujuan untuk melakukan pendataan bagi para pencari kerja.

Adapun kartu ini memuat sejumlah informasi seperti nama pemilik, nomor induk kependudukan ( NIK ), data kelulusan, hingga riwayat pendidikan.

Disnaker nantinya akan menyerahkan data calon pencari kerja kepada pihak perusahaan.

Data ini didapatkan dari nama-nama pencari kerja yang sudah terdaftar dan memiliki kartu kuning atau AK1. 

Cara Daftar Kartu Kuning Online di https://karirhub.kemnaker.go.id

Syarat Pembuatan Kartu Kuning

Pembuatan kartu kuning bisa dilakukan secara offline juga online. Namun, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan terlebih dahulu sebelum membuat kartu kuning.

Adapun dokumen yang harus disiapkan untuk membuat kartu kuning antara lain:

a. Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga)

b. Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga)

c. Fotokopi akta kelahiran

d. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

e. Dua lembar pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah

Sebelum mulai mendaftarkan diri, pembuat kartu disarankan mempersiapkan dokumen-dokumen di atas terlebih dulu. Persiapan tersebut akan memudahkan Anda dalam proses pembuatan kartu kuning online maupun offline.

Pembuatan kartu kuning sendiri gratis dan tidak dipungut biaya sedikitpun.

Pembuat kartu kuning hanya perlu mengunjungi Disnaker di daerahmu secara online atau offline dan ikuti prosedur yang berlaku.

Baca juga: Biaya Membuat Kartu Kuning 2021 Berapa ? Syarat Membuat Kartu Kuning Online di Karirhub & Sisnaker ?

Cara Membuat Kartu Kuning Online

Disnaker memberikan pilihan untuk membuat kartu kuning online untuk memudahkan masyarakat dalam proses pembuatannya.

Berikut ini adalah tata cara membuat kartu kuning online.

1. Kunjungi situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, melalui alamat https://karirhub.kemnaker.go.id/.

2. Klik menu daftar untuk membuat akun

3. Isi data sesuai yang diminta. Nama lengkap, NIK sesuai KTP, email, nomor telepon, dan kata sandi

4. Lengkapi data dirimu mengenai akun, seperti pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan

5. Klik "Daftar Sebagai Pencari Kerja"

6. Saat akun sudah jadi, jangan lupa untuk meng-upload foto resmi dengan ukuran 3x4

7. Ikuti instruksi dan isi semua data yang diminta. Jika sudah selesai mengisi data, klik tombol save atau simpan

8. Selanjutnya, datangi kantor Disnaker untuk mengambil kartu kuning yang sudah dilegalisir.

Jangan lupa fotokopi untuk cadangan dan minta legalisasi di kantor Disnaker masing-masing.

Demikian cara mengurus Kartu Kuning yang penting untuk disimak bagi kamu yang akan melamar pekerjaan karena beberapa perusahaan mempersyaratkan Kartu Kuning atau AK1 sebagai syarat administrasinya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved