Biaya Membuat Kartu Kuning 2021 Berapa ? Syarat Membuat Kartu Kuning Online di Karirhub & Sisnaker ?
Permintaan pembuatan kartu kuning atau kartu tanda bukti pendaftaran Pencari kerja (AK/I) meningkat di berbagai daerah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menaker atau Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa pembuatan kartu kuning tidak dipungut biaya sama sekali atau gratis.
"Apabila ada petugas yang meminta pungutan, laporkan saja ke pihak berwajib dan petugas yang meminta pungutan akan dikenai sanksi tegas," ujar Menaker Ida dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu 20 Juni 2021.
Permintaan pembuatan kartu kuning atau kartu tanda bukti pendaftaran Pencari kerja (AK/I) meningkat di berbagai daerah.
Hal itu salah satunya karena persiapan pendaftaran CPNS, adanya lulusan pendidikan yang mencari kerja, serta para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
(Update berita nasional dan lainnya disini)
Syarat mendaftar kartu kuning
Untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja, masyarakat dapat datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota, atau secara online melalui kemnaker.go.id pada layanan karirhub.
Apabila kartu AK/I akan dicetak, maka pencari kerja harus datang ke Dinas Kabupaten/Kota terdekat.
Untuk memperoleh AK/I, pencari kerja mengajukan secara manual dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Pas foto terbaru berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir
- Fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki
- Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki
Cara mendaftar kartu kuning di dinas kabupaten/kota
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasi-kartu-kuning-12344.jpg)