Ingin Buat Izin Usaha Dagang? Begini Cara dan Syarat yang Perlu Dilengkapi!

Pembuatan surat izin usaha dagang ada beberapa macam mulai usaha mikro, kecil, menengah, hingga besar.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Ilustrasi Pembuatan Surat Izin-Simak cara-cara sekaligus syarat untuk mengurus pembuatan Surat Izin Usaha Dagang pada artikel ini. 

- Fotokopi NPWP PT

- Fotokopi Kartu Keluarga Direktur

- Fotokopi Izin teknis dari SKPD yang berwenang

- Surat Kuasa apabila permohonan disampaikan melalui pihak ketiga

- Fotokopi Izin Gangguan (HO), dengan menunjukkan aslinya.

- Fotokopi sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha yang dilegalisasi.

Sebagai informasi tambahan Apabila Tempat Usaha Bukan Milik Sendiri, harus dilengkapi surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermeterai cukup atau bukti/surat perjanjian sewa, yang terdiri dari satu dan fotokopi rangkap satu

- Pas foto berwarna Penanggung Jawab/Direktur (ukuran 4×6 cm tiga lembar)
Meterai Rp6.000 (3 lembar).

Cara Buat NIB Online? Berikut Jenis Izin Usaha di Indonesia Lengkap dengan Daftar UMKM!

* Perusahaan yang Berbadan Hukum Koperasi

Syarat mengurus surat izin usaha untuk perusahaan berbadan hukum koperasi, sebagai berikut:

1. Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang dilegalisasi pejabat berwenang di Dinas Koperasi
Susunan Pengurus Terakhir yang disahkan Dinas Koperasi

2. Fotokopi NPWP Koperasi

3. Fotokopi RAT terakhir

4. Fotokopi KTP Penanggung Jawab atau Pengurus Koperasi, dengan menunjukkan aslinya
Surat Kuasa apabila permohonan disampaikan melalui pihak ketiga

5. Fotokopi Izin Gangguan (HO) dengan menunjukkan aslinya

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved