Ingin Buat Izin Usaha Dagang? Begini Cara dan Syarat yang Perlu Dilengkapi!

Pembuatan surat izin usaha dagang ada beberapa macam mulai usaha mikro, kecil, menengah, hingga besar.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Ilustrasi Pembuatan Surat Izin-Simak cara-cara sekaligus syarat untuk mengurus pembuatan Surat Izin Usaha Dagang pada artikel ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ) merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki jika hendak membuka usaha.

Pembuatan surat izin usaha dagang ada beberapa macam mulai usaha mikro, kecil, menengah hingga besar (UMKM) hingga Perseroan Terbatas (PT). 

Keberadaan surat izin usaha dagang juga dapat memperlancar perdagangan Ekspor dan Impor.

Secara umum, surat ini digunakan sebagai alat atau bukti pengesahan yang dikeluarkan Pemerintah, sehingga usaha yang akan dijalankan bakal lebih aman dan terhindar dari pelbagai masalah perizinan.

Cara Daftar NIB Secara Online Bagi Pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah!

Selain itu biasanya akan dijadikan salah satu syarat jika pengusaha hendak mengikuti lelang yang penyelenggaranya pemerintah.

Surat Izin Usaha Perdagangan memiliki tiga kategori yang dibedakan besar atau kecilnya modal, sebagai berikut.

Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil bagi usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya sampai dengan Rp200 juta (di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha).

Surat Izin Usaha Perdagangan Menengah bagi usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya antara Rp200 juta hingga Rp500 juta (di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha).

Cara dan Ketentuan Daftar SIUP, Cek disini Buat Surat Izin Usaha Secara Online dan Offline!

Surat Izin Usaha Perdagangan Besar diperuntukkan bagi usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih lebih Rp500 juta (di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha).

Syarat Mengurus Surat Izin Usaha Dagang

* Bagi Perseroan Terbatas (PT).

- Mengisi formular.

- Fotokopi Akta Pendirian dan atau Akta Perubahan terakhir Perseroan Terbatas yang disahkan Menkumham dan dilegalisasi.

- Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum PT dari Departemen Hukum dan HAM yang dilegalisasi.

- Fotokopi KTP Penanggung Jawab/Direktur Utama Perusahaan dan Komanditer yang masih berlaku, dengan menunjukkan aslinya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved