Ingin Buat Izin Usaha Dagang? Begini Cara dan Syarat yang Perlu Dilengkapi!
Pembuatan surat izin usaha dagang ada beberapa macam mulai usaha mikro, kecil, menengah, hingga besar.
Editor:
Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Ilustrasi Pembuatan Surat Izin-Simak cara-cara sekaligus syarat untuk mengurus pembuatan Surat Izin Usaha Dagang pada artikel ini.
6. Fotokopi Sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha (sertifikat/sewa/akta jual beli) yang dilegalisasi
Apabila Tempat Usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapi dengan asli surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermeterai cukup untuk atau bukti/surat perjanjian sewa, yang terdiri dari satu lembar asli dan fotokopi rangkap satu.
7. Pas foto berwarna Penanggung Jawab atau pengurus koperasi ukuran 4×6 cm tiga lembar
Meterai Rp6.000 (3 lembar).
Demikian informasi mengenai cara membuat surat Izin Usaha dagang, Semoga dijadikan rujukan dan bermanfaat. (*)
Simak Berita dan Artikel Mudah Di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Cek Bansos KTP BRI hingga BNI Lewat Hp, PKH dan BPNT Tahap 3 Rp 600 Ribu Cair |
![]() |
---|
Fitur Advanced Chat Privacy WhatsApp Terbaru 2025, Cegah Ekspor Chat dan Lindungi Obrolan Rahasia |
![]() |
---|
Pelantikan dan Rakerda Pemuda Katolik, Gubernur Kalbar Dorong Sinergi dan Lahirnya Pemimpin Muda |
![]() |
---|
Resmi Berubah Tarif Tambahan Bikin Paspor Mulai 1 Agustus 2025 Ada Biaya untuk Masa Berlaku 10 Tahun |
![]() |
---|
Pemkab Kayong Utara dan Kejari Ketapang Teken MoU, Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.