Ingin Buat Izin Usaha Dagang? Begini Cara dan Syarat yang Perlu Dilengkapi!

Pembuatan surat izin usaha dagang ada beberapa macam mulai usaha mikro, kecil, menengah, hingga besar.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Ilustrasi Pembuatan Surat Izin-Simak cara-cara sekaligus syarat untuk mengurus pembuatan Surat Izin Usaha Dagang pada artikel ini. 

6. Fotokopi Sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha (sertifikat/sewa/akta jual beli) yang dilegalisasi
Apabila Tempat Usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapi dengan asli surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermeterai cukup untuk atau bukti/surat perjanjian sewa, yang terdiri dari satu lembar asli dan fotokopi rangkap satu.

7. Pas foto berwarna Penanggung Jawab atau pengurus koperasi ukuran 4×6 cm tiga lembar
Meterai Rp6.000 (3 lembar).

Demikian informasi mengenai cara membuat surat Izin Usaha dagang, Semoga dijadikan rujukan dan bermanfaat. (*)

Simak Berita dan Artikel Mudah Di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved