Ingin Buat Izin Usaha Dagang? Begini Cara dan Syarat yang Perlu Dilengkapi!
Pembuatan surat izin usaha dagang ada beberapa macam mulai usaha mikro, kecil, menengah, hingga besar.
Editor:
Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Ilustrasi Pembuatan Surat Izin-Simak cara-cara sekaligus syarat untuk mengurus pembuatan Surat Izin Usaha Dagang pada artikel ini.
6. Fotokopi Sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha (sertifikat/sewa/akta jual beli) yang dilegalisasi
Apabila Tempat Usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapi dengan asli surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermeterai cukup untuk atau bukti/surat perjanjian sewa, yang terdiri dari satu lembar asli dan fotokopi rangkap satu.
7. Pas foto berwarna Penanggung Jawab atau pengurus koperasi ukuran 4×6 cm tiga lembar
Meterai Rp6.000 (3 lembar).
Demikian informasi mengenai cara membuat surat Izin Usaha dagang, Semoga dijadikan rujukan dan bermanfaat. (*)
Simak Berita dan Artikel Mudah Di Google News
Halaman 3 dari 3
Baca Juga
Resmi Berlaku Skema Baru SPBU Swasta Mulai Jual BBM Pertamina Per 1 Oktober 2025 |
![]() |
---|
MIRIS Nasib Karyawan di SPBU Swasta Terancam PHK Imbas Aturan Impor BBM Disetop |
![]() |
---|
Bawaslu Sambas Minta Pemerintah Daerah Hibahkan Kantor Permanen |
![]() |
---|
GAJI Karyawan Swasta atau Buruh di Pontianak Sekarang dan Nominal Berapa Standar Gaji di Pontianak |
![]() |
---|
NIK KTP Penerima Bansos PKH Tahap 4 2025, Cek di Link Resmi Terbaru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.