Pengajuan dan Cek Biaya Sertifikat Tanah Lewat Aplikasi atrbpn.go.id, Ikuti Tahapannya

Aplikasi tersebut dapat membantu masyarakat untuk pengajuan secara onlien pembuatan sertifikat tanah hingga pengecekan biaya.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / google
Cara pengajuan sertifikat tanah secara online melalui Aplikasi. Kemudahan secara digital yang bisa dilakukan dari hp. 

- Mendaftarkan username  dan kata sandi.

- Caranya, lengkapi formulir pendaftaran untuk kemudian mendapatkan notifikasi pendaftaran.

- Lantas cek email Anda untuk mengaktifkan akun dengan cara klik link aktivasi akun. Setelah itu login lah dengan menggunakan nama akun dan kata sandi yang sudah terdaftar.

Cara Cek Dan Download Sertifikat Akreditasi Kampus BAN-PT Untuk Keperluan Daftar PPPK 2022!

  • Verifikasi Akun

- Setelah masuk di beranda, segera verifikasi akun agar Anda bisa mengakses semua fitur secara maksimal juga mendaftarkan sertifikat tanah.

- Klik "Verifikasi Akun Sekarang", dan pilih jenis ID yang akan digunakan. Ada dua pilihan di sini, yaitu e-KTP atau Paspor dan Kitas.

- Jika Anda memilih e-KTP, segera kirim foto e-KTP sesuai ketentuan yang berlaku yang tertera di aplikasi

- Setelah akun terverifikasi, Anda baru bisa mengunggah sertifikat tanah Anda dan mengakses berbagai fitur seperti membuat plot bidang tanah sesuai sertifikat yang ada.

Cara Ajukan Sertifikat Tanah

Bagian ini merupakan bagian penting yang sering masyarakat cari, untuk melakukan pengajuan pembuatan sertifikat tanah.

Setelah daftar dan pastikan akun kalian sudah terverifikasi berikut langkahnya : 

- Bukan Aplikasi.

- Pilih layanan loketku.

- Login Aplikasi Loketku.

- Selamat Datang di aplikasi Loketku .

- Lalu pilihan lokasi kantor pertanahan terdekat di wilayah masing-masing.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved