Gelar Konferensi Pers, Berikut Capaian Kinerja Polres Kubu Raya di Tahun 2022
Indrawan juga menambahkan, jumlah laporan polisi mengalami peningkatan 17 kasus dibanding tahun 2021
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA -Polres Kubu Raya menggelar Konferensi Pers akhir tahun 2022 bertempat di Aula Mapolres Kubu Raya Jalan Mayor Alianyang Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Rabu 28 Desember 2022.
Dalam Konferensi Persnya Wakapolres Kubu Raya Kompol Priscilla Oktaviana S.I.K mengungkapkan beberapapengungkapan yang berhasil dilakukan jajarannya selama tahun 2022.
Wakapolres Kubu Raya Kompol Priscilla Oktaviana S.I.K menjelaskan ada 4 kejahatan yang ditangani yakni, konvensional, transnasional, kekayaan negara dan kontijensi.
Sebanyak 248 laporan kriminal yang terdiri dari Reskrim 136 dan Polsek jajaran 112. Untuk penyelesaian perkara totalnya 198 atau sekitar 79,84 persen.
Sementara itu Satuan Reserse Narkoba menangani sebanyak 43 kasus, dengan keterangan proses sidik masih 2 Kasus, proses lidik nihil, tahap 1 ada 5 kasus dan tahap 2 sebanyak 36 kasus.
Adapun jumlah barang bukti berupa Narkoba jenis sabu yang dijadikan barang bukti seberat 125,44 gram, Pil ekstasi 51 butir dengan berat 21,04 Gram dan Ganja 5.903,22 Kg.
• Polres Ketapang Gelar Konferensi Pers Sampaikan Penanganan Kasus Karhutla dan Narkoba
"Jumlah Shabu berat : 125.44 Gram menyelamatkan jiwa sebanyak 204 jiwa, jumlah Jumlah ganja berat : 5,903.22 Kg menyelamatkan jiwa sebanyak +/- 35.400 jiwa dan jumlah 51 butir pil ektasi dengan berat 21,04 Gram jiwa yang terselamatkan sebanyak +/- 204 jiwa," terang Priscilla
Kasus laka lantas yang ditangani oleh Polres Kubu Raya tahun 2022 sebanyak 131 kasus. Ada pun korban yang meninggal dunia sebanyak 43 orang, luka berat 10 orang, luka ringan 126 orang.
"Sedangkan untuk penyelesaiannya P21 itu ada 2, untuk SP3 ada 30, dan Rj atau ADR itu 89, lainnya ada 3”, ucap Priscilla.
Di kesempatan yang sama, kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP B. Pandia, S,IP, M.A.P juga menjelaskan bahwa, Polres Kubu berdasarkan jumlah tersangka jika dibandingkan dengan tahun 2021 mengalami kenaikan. Dimana pada tahun 2021 tersebut jumlah tersangka nya sebanyak 48 orang. Kemudian pada tahun 2022 pada bulan Desember ini kita berhasil mengamankan tersangka 53 orang.
Dari 53 orang ini semuanya kita sudah melakukan proses sidik sampai di tingkat kejaksaan dimana 36 laporan polisi sudah tahap 2, kemudian 2 masih dalam proses sidik, di mana 6 masih dalam tahap 1.
Pandia menjelaskan, bahwa dari 53 tersangka yang kita amankan ini adalah rata-rata pengedar yang diamankan dari berbagai wilayah Kabupaten Kubu Raya, salah satunya dari Kecamatan Batu Ampar dan di wilayah Kabupaten Kecamatan Kubu.
“ Untuk Bandar Narkoba kami masih melakukan pendalaman, dimana dari para tersangka yang melakukan peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Kubu Raya kami tidak memperoleh keterangan dan informasi terputus. Bahwa modus dari pada tersangka ini berdasarkan keterangannya mereka mengambil barang haram tersebut dari kurir bukan dari bandar," tuturnya.
Hal ini menjadi PR besar buat kami kata Pandai, namun kami tidak akan kendor untuk melakukan penumpasan peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Kubu Raya, tegasnya
Untuk kasus tindak pidana kriminal, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Indrawan Wira Saputra membeberkan ada 6 kasus perjudian berhasil diungkap oleh Polres Kubu Raya. Semua kasus tersebut saat ini sedang diproses dan 5 telah masuk pada tahap 2.