Kalender 2023

Kalender 2023, Cek Bansos PKH Tahun 2023 Lengkap Syarat dan Skema Pencairannya!

Pasalnya Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program yang masih terus berlanjut dan skemanya diatur perbulan dalam Kalender 2023. 

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
PKH Balita Pada Kalender 2023-inilah skema pencairan PKH balita yang akan dilaksanakan Kemensos menjelang berlakunya Kalender 2023 mendatang. Dilengkapi syarat dan nominal yang akan diterima apabila masyarakat terdaftar di DTKS. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Cek disini Skema Bansos PKH balita pada Kalender 2023 mendatang dilengkapi dengan syarat dan kategori penerimanya. 

Pasalnya Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program yang masih terus berlanjut dan skemanya diatur perbulan dalam Kalender 2023

Sebagaimana dikethui bahwa PKH blita terbagi dalam 7 kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM), salah satu pembagian Bansos ini ke balita atau anak usia dini 0-6 tahun dengan nila bantuan Rp3 juta per tahun.

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang belum mendaftar sebagai penerima bansos PKH Balita 2022, dan terdapat kesempatan pada periode 2023.

Baca juga: Kalender 2023 Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama Berikut Link Download Kalender 2023 Versi PDF

Hanya saja, Kemensos belum mengumumkan secara resmi penyaluran Bansos PKH tahun 2023 kapan akan dimulai.

Seperti inilah ulasan lengkap tentang syarat dan mekanisme serta jadwal pencairan bansos PKH balita 2023.

Total dana bansos PKH balita yang berhak diterima adalah Rp3 juta per tahun yang disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun.

Berikut ini Skema Pencairanny di Kalender 2023

Tahap 1 dimulai Januari-Maret 2023

Tahap 2 dimulai April-Juni 2023

Tahap 3 dimulai Juli-September 2023

Tahap 4 dimulai Oktober-Desember 2023

Program PKH dan BPNT 2023 Dicoret dan Diganti Program Kewirausahaan Sosial, PKH Lansia Dihapus!

Bansos PKH balita ini akan disalurkan secara langsung ke penerima melalui transfer di rekening Himbara yang telah terdaftar sebelumnya.

Perlu diketahui, Kementerian Sosial hanya akan memilih masyarakat yang akan dijadikan KPM melalui database yang disebut Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Oleh hal tersebut, pastikan Anda benar-benar sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved