Breaking News

Info Stimulus

Lewat 20 Desember 2022 BSU Kembali ke Kas Negara, Pakai Pospay Atau Lansung ke Kantor Pos Segera!

Pasalnya jika BSU 2022 tak kunjung dicairkan sampai batas waktu yang ditentukan, ada kemungkinan dana tersebut hangus dan dikembalikan ke kas negara.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Penggunaan aplikasi Pospay untuk cairkan BSU dari Kantor Pos-Berikut ini informasi pencairan BSU yang akan diselesaikan oleh Kemnaker hingga 20 Desember 2022 dan jika pada tanggal yang telah ditentukan BSU tak rampung hingga 100 persen maka Kemnaker akan mengembalikan sisa anggaran ke kas negara. Selanjutnya bagi peserta yang layak menerima dapat melakukan pencairan via Kantor Pos atau dengan aplikasi Pospay. 

3. Jika akun berhasil dibuat, masuk ke akun terdaftar dengan cara klik tombol berwarna merah di pojok kanan halaman utama dan klik logo Kemenaker.

4. Klik "BSU Kemenaker 1" pada bagian "Jenis Bantuan".

5. Kemudian klik "Ambil Foto Sekarang" untuk mengambil foto KTP. Apabila sistem tidak bisa memproses foto, bisa ambil ulang foto KTP Anda.

6. Masukkan data pribadi.

7. Pastikan data yang diisi sudah benar dan lengkap, lalu klik "Lanjutkan. 

8. Dalam aplikasi Pospay akan menampilkan status penerima BSU.

9. Apabila NIK dan data sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, akan muncul QR Code dengan keterangan "Selamat Anda menerima QRCode BSU Kemenaker 1, tunjukan QRCode ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU"

Apabila NIK dan data Anda tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, muncul notifikasi "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU".

Mulai Lebih Awal Desember! BSU Tahap 8 Dicairkan Dari Kantor Pos Cukup Menunjukan Kode Qr Pospay!

Cara Mencairkan BSU 2022 Via di Kantor Pos

Bagi para pekerja atau buruh yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU 2022, bisa langsung mendatangi kantor pos terdekat.

Pekerja atau buruh penerima BSU tidak perlu mendatangi Kantor Pos sesuai domisili, sebab petugas tetap akan melayani pencairan BSU 2022.

Untuk melakukan pencairan BSU di kantor pos, pekerja dapat membawa persyaratan berikut:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Tangkapan layar (screenshot) status penyaluran bantuan di portal SiapKerja atau laman bsu.kemnaker.go.id yang bertuliskan “BSU Anda Telah Disalurkan”

Jika situs tersebut tak bisa diakses, maka calon penerima bantuan bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Di Google News 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved