Info Stimulus
Lewat 20 Desember 2022 BSU Kembali ke Kas Negara, Pakai Pospay Atau Lansung ke Kantor Pos Segera!
Pasalnya jika BSU 2022 tak kunjung dicairkan sampai batas waktu yang ditentukan, ada kemungkinan dana tersebut hangus dan dikembalikan ke kas negara.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Inilah informasi mengenai pencarian BSU tahap 8 yang akan dirampungkan Kemnaker pada Desember 2022, Simak cara cek status penerima dan cara mencairkannya di Kantor Pos.
Bagi pekerja penerima BLT subsidi gaji atau BSU 2022, diharap segera mencairkan dana bantuan tersebut sebelum tanggal 20 Desember.
Pasalnya jika BSU 2022 tak kunjung dicairkan sampai batas waktu yang ditentukan, ada kemungkinan dana tersebut hangus dan dikembalikan ke kas negara.
Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengimbau penerima segera mencairkan di Kantor Pos terdekat.
• Mulai Lebih Awal Desember! BSU Tahap 8 Dicairkan Dari Kantor Pos Cukup Menunjukan Kode Qr Pospay!
Ia mengatakan, batas akhir pengambilan dana BSU 2022 paling lambat 20 Desember 2022.
"Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 Desember 2022," katanya. Dikutip dari Kompas.com
Indah mengatakan, hingga akhir November 2022, 11,6 juta pekerja telah memperoleh BSU 2022 melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos di seluruh Indonesia.
Namun, masih ada 1 juta pekerja atau buruh yang belum mengambil BSU Rp 600.000.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022, pada Pasal 8 Ayat (5) dijelaskan bahwa dana BSU yang tidak diambil atau sisa dana akan dikembalikan ke rekening kas negara.
Baca juga: Menaker Klaim BSU Cair 100 Persen Hingga Desember, Begini Cara Cairkan BSU Lewat Pospay!
Cara Cek Penerima BSU lewat Pospay
Pospay merupakan aplikasi layanan milik PT Pos Indonesia yang bisa memudahkan pelanggan dalam memilih layanan Kantor Pos. Mulai dari cek bantuan hingga mengirim uang.
Adapun cara cek status penerima BSU 2022 melalui aplikasi Pospay:
1. Menyiapkan handphone (HP), lalu unduh Aplikasi PosPay di play ptore.
2. Masuk ke aplikasi dan lakukan registrasi akun.
Caranya dengan membuat username, password, memasukkan kode OTP yang dikirim via SMS, serta membuat PIN transaksi.
3. Jika akun berhasil dibuat, masuk ke akun terdaftar dengan cara klik tombol berwarna merah di pojok kanan halaman utama dan klik logo Kemenaker.
4. Klik "BSU Kemenaker 1" pada bagian "Jenis Bantuan".
5. Kemudian klik "Ambil Foto Sekarang" untuk mengambil foto KTP. Apabila sistem tidak bisa memproses foto, bisa ambil ulang foto KTP Anda.
6. Masukkan data pribadi.
7. Pastikan data yang diisi sudah benar dan lengkap, lalu klik "Lanjutkan.
8. Dalam aplikasi Pospay akan menampilkan status penerima BSU.
9. Apabila NIK dan data sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, akan muncul QR Code dengan keterangan "Selamat Anda menerima QRCode BSU Kemenaker 1, tunjukan QRCode ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU"
Apabila NIK dan data Anda tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, muncul notifikasi "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU".
• Mulai Lebih Awal Desember! BSU Tahap 8 Dicairkan Dari Kantor Pos Cukup Menunjukan Kode Qr Pospay!
Cara Mencairkan BSU 2022 Via di Kantor Pos
Bagi para pekerja atau buruh yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU 2022, bisa langsung mendatangi kantor pos terdekat.
Pekerja atau buruh penerima BSU tidak perlu mendatangi Kantor Pos sesuai domisili, sebab petugas tetap akan melayani pencairan BSU 2022.
Untuk melakukan pencairan BSU di kantor pos, pekerja dapat membawa persyaratan berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Tangkapan layar (screenshot) status penyaluran bantuan di portal SiapKerja atau laman bsu.kemnaker.go.id yang bertuliskan “BSU Anda Telah Disalurkan”
Jika situs tersebut tak bisa diakses, maka calon penerima bantuan bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Di Google News