UMP Kalbar 2023
UMK Kalbar 2023 Disahkan: Berikut Rincian Besaran di 13 Kabupaten/Kota, Kecuali Mempawah
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Manto.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2023 untuk 13 Kabupaten/Kota yang ada di Kalbar, Rabu 7 Desember 2022. UMK Kabupaten/Kota tersebut, akan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Manto.
"Gubernur telah menetapkan UMK Tahun 2023 pada 13 Kabupaten/Kota yang ada di Kalimantan Barat," ucap Manto.
Namun demikian, tercatat satu kabupaten yang belum mengajukan usulan UMK 2023 yaitu Mempawah. Sehingga UMK Mempawah 2023 belum ditetapkan oleh Gubernur.
Manto menjelaskan apabila Mempawah tetap tidak mengajukan usulannya, maka UMK Mempawah 2023 akan mengikuti nominal UMP Kalbar 2023.
"Semua sudah (ditetapkan), kecuali Mempawah. Dengan sendirinya Mempawah menggunakan UMP," ucap Manto.
• Kalbar Populer Hari Ini, UMK Kalbar 2023 Resmi Ditetapkan, Beredar Isu Penculikan Anak di Sintang
Kenaikan UMK se-Kalbar Tahun 2023 berkisar di angka 6,13 persen hingga 7,28 persen. Angka ini tidak melebihi batas maksimal kenaikan upah minimum atas UMK tahun sebelumnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022.
"UMK Tahun 2023 yang telah ditetapkan Gubernur ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2023," kata Manto.
Sebelumnya Manto mengatakan nominal usulan UMK 2023 yang telah diajukan oleh sejumlah Kabupaten semuanya di atas UMP Kalbar 2023. Adapun besaran UMP Kalbar 2023 yang sudah ditetapkan beberapa waktu lalu adalah Rp 2.608.601,75.
Berdasarkan data yang disampaikannya Manto, Kabupaten Ketapang yang menjadi yang tertinggi mengusulkan UMK yaitu Rp 3.085.615,23.
Berikut UMK Kalbar 2022 yang telah resmi ditetapkan oleh Sutarmidji:
1. Sekadau; Rp 2.654.770,501
2. Kapuas Hulu; Rp 2.661.842,00
3. Melawi; Rp 2.682.398,52
4. Landak; Rp 2.767.310,14
5. Ketapang; Rp 3.085.615,23
6. Sintang; Rp 2.771.035,16
7. Sanggau; Rp 2.703.536,00
8. Bengkayang; Rp 2.767.564,136
9. Kubu Raya; Rp 2.646.878,64
10. Sambas; Rp 2.792.599,31
11. Kayong Utara; Rp 2.930.678,41
12. Pontianak; Rp 2.750.644,55
13. Singkawang; Rp 2.781.898,83
Terpisah Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Barat, Andreas Acui mengatakan sebenarnya Rapat Paripurna Dewan Pengupahan Kota Pontianak sudah diadakan 15 November 2022.
"Kita sudah selesai melakukan Rapat Paripurna untuk UMK 2023 dan hasil ini sudah saya laporkan dan sosialisasikan dalam lingkungan dunia usaha," ujar Acui.
Acui mengatakan lambannya penetapan UMK 2022 lantaran terbentur aturan, di mana Permenaker 18/2022 yang menjadi acuan dalam penghitungan UMK 2023.