UMP Kalbar 2023
UMK Sanggau 2023 Disahkan Naik 6.13 Persen, Berlaku 1 Januari 2023
Hal ini diketahui berdasarkan keterangan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Manto.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2023 pada 13 Kabupaten/Kota yang ada di Kalbar hari ini Rabu 7 Desember 2022.
Hal ini diketahui berdasarkan keterangan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Manto.
"Gubernur telah menetapkan UMK Tahun 2023 pada 13 Kabupaten/Kota yang ada di Kalimantan Barat," ucap Manto dalam keterangannya.
Namun demikian, tercatat satu Kabupaten yang belum mengajukan usulan UMK 2023 yaitu Mempawah, sehingga belum ditetapkan oleh Gubernur.
Lebih lanjut, dengan demikian, Manto menjelaskan apabila Mempawah tetap tidak mengajukan usulannya, maka UMK Mempawah akan mengikuti nominal UMP Kalbar tahun 2023.
"Semua sudah (ditetapkan), kecuali Mempawah, dengan sendirinya Mempawah menggunakan UMP," ucap Manto.
"UMK Tahun 2023 yang telah ditetapkan Gubernur ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2023," imbuh Manto.
Adapun dari data yang disampaikan Manto, UMK Sanggau 2023 naik sebesar 6.13 persen menjadi Rp 2.703.536,00.
• UMK Pontianak 2023 Resmi Disahkan, Naik Segini!
• UMK Landak 2023 Resmi Ditetapkan Naik Rp185 Ribu, Cek Besarannya Sekarang!
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sanggau, Roni Fauzan menyampaikan bahwa beberapa waktu lalu, dewan pengupahan Kabupaten Sanggau sudah melaksanakan rapat untuk membahas terkait besaran Upah Minimun Kabupaten (UMK) Sanggau 2023 di Kantor Disnakertrans Sanggau, Kalbar.
"Kami sebelumnya sudah melakukan rapat berkaitan dengan penentuan UMK Sanggau 2023, rapat bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja, akademisi dan OPD terkait yaitu Disperindagkop, DPMPTSP dan Kabag Kesra," katanya dalam keterangan, Selasa 6 Desember 2022.
Dalam rapat tersebut lanjutnya, disepakati bersama kenaikan UMK Sanggau 2023 sebesar 6,1 persen. Pihaknya pun juga mengacu pada Permenaker nomor 18 tahun 2022 tentang upah minimun tahun 2023. Kemudian juga mempertimbangkan terkait inflasi.
"Dalam penghitungan mengacu pada Permenaker nomor 18 tahun 2022, kita menggunakan tiga alfa. Kalau dengan alfa 0,1 kenaikannya itu sebenarnya 6,1 persen, kalau menggunakan tingkat alfa 0,2 itu kenaikannya 6,5 persen dan kalau menggunakan tingkat alfa 0,3 itu kenaikannya 6,9 persen," jelasnya.
Sehingga, lanjutnya, untuk UMK Sanggau 2023 disepakati dengan alfa 0,1 dan kenaikannya 6,1 persen yang berkisar diangka Rp 2.7 juta sekian.
"Yang kemudian kami usulkan melalui surat Bupati Sanggau ke Provinsi untuk di SK kan oleh Gubernur,"ujarnya.
Untuk diketahui, tahun 2022, upah minimun Kabupaten Sanggau sebesar Rp 2.547.405,96.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News