UMP Kalbar 2023
UMK Pontianak 2023 Resmi Disahkan, Naik Segini!
Hal ini diketahui berdasarkan keterangan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Manto.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2023 pada 13 Kabupaten/Kota yang ada di Kalbar hari ini Rabu 7 Desember 2022.
Hal ini diketahui berdasarkan keterangan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Manto.
"Gubernur telah menetapkan UMK Tahun 2023 pada 13 Kabupaten/Kota yang ada di Kalimantan Barat," ucap Manto dalam keterangannya.
Namun demikian, tercatat satu Kabupaten yang belum mengajukan usulan UMK 2023 yaitu Mempawah, sehingga belum ditetapkan oleh Gubernur.
Lebih lanjut, dengan demikian, Manto menjelaskan apabila Mempawah tetap tidak mengajukan usulannya, maka UMK Mempawah akan mengikuti nominal UMP Kalbar tahun 2023.
"Semua sudah (ditetapkan), kecuali Mempawah, dengan sendirinya Mempawah menggunakan UMP," ucap Manto.
"UMK Tahun 2023 yang telah ditetapkan Gubernur ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2023," imbuh Manto.
• UMK Landak 2023 Resmi Ditetapkan Naik Rp185 Ribu, Cek Besarannya Sekarang!
• UMK Bengkayang 2023 Ditetapkan! Naik 7,01 Persen Jadi Rp 2.767.564,136
UMK Pontianak 2023 Naik
Sah! UMK Pontianak 2023 resmi ditetapkan di angka Rp 2.750.644,55.
Angka tersebut naik sebesar 6.63 persen atau Rp 171 ribu dibanding UMK Pontianak 2022 sebesar Rp 2.579.616,01.
Harap Tidak Memberatkan Pengusaha
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia, Yudi Anto mengatakan harapan pangusaha kenaikan Upah Minimum Kota ( UMK ) kenaikannya sesuai dengan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Harapannya tidak terlalu tinggi atau berimbang. Harapannya dengan demikian dari sisi pengusaha bisa mampu untuk membayar upah tersebut dan dari sisi pekerja bisa untuk hidup layak," ujar Yudi, Selasa 6 Desember 2022.
Yudi yang juga tergabung dalam Dewan Pengupahan Daerah Pontianak mengatakan pasca pandemi kondisi ekonomi belum benar-benar pulih. Apalagi dunia dihadapkan dengan kondisi resesi yang mengancam berbagai negara.
"Kondisi saat ini perekonomian dihantui dengan resesi global 2023. Alhamdulilah Indonesia lebih baik, tapi pengusaha harus antisipasi kedepannya," ujarnya.
Pasca ditetapkan oleh Gubernur Kalbar, pengusaha kata Yudi harus mematuhi dan menerapkan angka yang tertanda dalam UMK Kota Pontianak.
"Dengan kondisi ketidakpastian pertumbuhan ekonomi 2023. Kalau kenaikan UMK 10 persen, pasti akan perlu melakukan efisiensi," ujarnya.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News