UMP Kalbar 2023
UMK Landak 2023 Resmi Ditetapkan Naik Rp185 Ribu, Cek Besarannya Sekarang!
Hal ini diketahui berdasarkan keterangan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Manto.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2023 pada 13 Kabupaten/Kota yang ada di Kalbar hari ini Rabu 7 Desember 2022.
Hal ini diketahui berdasarkan keterangan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Manto.
"Gubernur telah menetapkan UMK Tahun 2023 pada 13 Kabupaten/Kota yang ada di Kalimantan Barat," ucap Manto dalam keterangannya.
Namun demikian, tercatat satu Kabupaten yang belum mengajukan usulan UMK 2023 yaitu Mempawah, sehingga belum ditetapkan oleh Gubernur.
• UMK Bengkayang 2023 Ditetapkan! Naik 7,01 Persen Jadi Rp 2.767.564,136
• UMK Sintang 2023 Resmi Naik Jadi Rp 2.771.035,16 Dibanding 2022 Rp 2,6 Juta
Lebih lanjut, dengan demikian, Manto menjelaskan apabila Mempawah tetap tidak mengajukan usulannya, maka UMK Mempawah akan mengikuti nominal UMP Kalbar 2023.
"Semua sudah (ditetapkan), kecuali Mempawah, dengan sendirinya Mempawah menggunakan UMP," ucap Manto.
"UMK Tahun 2023 yang telah ditetapkan Gubernur ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2023," imbuh Manto.
Kabupaten Landak resmi menetapkan UMK 2023 di angka Rp 2.767.310,14.
Adapun angka tersebut naik 7.1 persen sebesar Rp 185 ribu.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News