Info Stimulus
Punya NIB Jadi Syarat Utama Bisa Dapat BLT BPUM 2022, Disini Selengkapnya!
Sebagai penerima BLT UMKM, Pelaku usaha tersebut harus menenuhi sejumlah syarat dan kriteria daftar yang telah ditentukan Kemenkop UKM.
Penulis: Eka Riztha Pratama | Editor: Eka Riztha Pratama
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Kabar gembira bagi para pelaku usaha. Bila BPUM 2022 pasti cair, penerima BLT UMKM bisa menggunakan dana bantuan sebagai modal kerja untuk mengembangkan usaha maupun untuk keperluan promosi dan pemasaran produk UMKM.
Sebagai penerima BLT UMKM, Pelaku usaha tersebut harus menenuhi sejumlah syarat dan kriteria daftar yang telah ditentukan Kemenkop UKM.
Bantuan langsung tunai atau BLT UMKM melalui BRI dengan besaran Rp1,2 Juta bagi setiap pelaku usaha yang memiliki Nomor Induk Berusaha dibidang UMKM.
• Cara Membuat Surat Keterangan Usaha Secara Daring, Untuk Keperluan Mendaftar BLT UMKM 2022!
Adanya BLT ini ditujukan untuk membantu permodalan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagain bantuan produktif.
Rujukan yang menjadi dasar pemberian BLT UMKM tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 dengan sasaranya pelaku UMKM, Nelayan dan Ojol.
"Pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan nelayan," demikian bunyi diktum a Pasal 2 ayat 2 beleid yang diteken Menkeu Sri Mulyani pada 5 September 2022 lalu. dukutip dari situs Kemenkeu.
Pada tahun 2022 Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya juga telah memerintahkan pemerintah daerah untuk menyalurkan 2 persen dana transfer umum senilai Rp2,17 triliun untuk bansos kepada pelaku usaha tersebut.
• Sedang Terima KUR BRI Tidak Bisa Terima BLT UMKM 2022, Begini Penjelasan Selengkapnya!
Besaran BLT UMKM disebut akan senilai dengan besaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BOUM) sebesar Rp1,2 juta yang digelontorkan setiap tahun dengan dana yang bersunmber dari Dana Transefer Umum Pemerintah Daerah.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tahun 2021 mengatur BN.2021/No.217, dikutip dari kemenkopukm.go.id dan hingga saat ini aturan tersebut masih dijadikan.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki kartu identitas penduduk atau e-KTP
3. Merupakan pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD
Selain Terdata DTKS Kemensos, Ini Kriteria Penerima Bansos Permakanan Bagi Lansia 2023! |
![]() |
---|
Apakah BPJS Kesehatan Jadi Syarat Menerima Bansos 2023? Simak Penjelesan Selengkapnya Disini! |
![]() |
---|
Bansos Berupa Sembako dan Uang Tunai Cair Bersamaan, Simak Rincian Nominal yang Diterima KPM 2023! |
![]() |
---|
Kartu Prakerja Mulai Fokus Pelatihan Kompetensi, Berikut 10 Provinsi Ini Akan Ikut Pelatihan Offline |
![]() |
---|
Login www.prakerja.go.id Sekarang Bisa mendapatkan Rp 4,2 juta Lewat Kartu Prakerja Tahun 2023! |
![]() |
---|