Info Stimulus

Cara Membuat Surat Keterangan Usaha Secara Daring, Untuk Keperluan Mendaftar BLT UMKM 2022!

Dokumen SKU menjadi salah satu syarat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM dari pemerintah sebesar Rp 1,2 juta.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Satu diantara kegiatan UMKM diwilayah kabupaten sekadau, Desa Kumpang Ilong, Berikut beberapa cara untuk mendaftarkan usaha UMKM secara online dengan aplikasi OSS. untuk mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta. Adanya BLT UMKM diberikan sebagai bentuk Bansos produktif pasca kenaikan harga BBM dengan tujuan mampu meningkatkan produktifitas UKM. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah cara membuat SKU atau Surat Keterangan Usaha untuk daftar program BLT UMKM secara online.

Dokumen SKU menjadi salah satu syarat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM dari pemerintah sebesar Rp 1,2 juta.

Pembuatan SKU bisa dilakukan secara online ataupun offline akan tetapi pada artikel ini kami mengulas pembuatan SKU secara online/daring.

Nantinya pemilik SKU bisa dipilih sebagai salah satu penerima BLT UMKM jika memenuhi kriteria yang ditentukan.

Sedang Terima KUR BRI Tidak Bisa Terima BLT UMKM 2022, Begini Penjelasan Selengkapnya!

Dengan menggunakan SKU, para pelaku usaha dapat mendaftar BLT BPUM UMKM yang diinisiasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

Ditetapkan menjadi syarat yang dilampirkan saat pendaftaran, membuat SKU atau Surat Keterangan Usaha untuk menerima BLT BPUM UMKM ternyata tidak begitu susah.

Ada dua cara membuat SKU yang perlu anda ketahui, jika anda ingin menerima BLT BPUM UMKM.

Cek Penerima BLT UMKM Lewat Eform BRI dan Ketahui Sebab BLT UMKM Gagal Cair!

Berikut ini cara membuat SKU yang mudah dan bisa dilakukan oleh pemilik usaha.

Pembuatan SKU melalui daring

Apabila ingin memperoleh SKU secara daring juga bisa dilakukan oleh pelaku usaha. 

1. Buka laman https://oss.go.id/portal/

2. Klik 'daftar'

3. Isi formulir

4. Aktivasi akun anda dengan kode verifikasi yang dikirim melalui e-mail

5. Buat username dan password

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved