Info Stimulus

Punya NIB Jadi Syarat Utama Bisa Dapat BLT BPUM 2022, Disini Selengkapnya!

Sebagai penerima BLT UMKM, Pelaku usaha tersebut harus menenuhi sejumlah syarat dan kriteria daftar yang telah ditentukan Kemenkop UKM. 

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Pelaku UMKM Dengan Nomor Induk Berusaha-Berikut informasi mengenai syarat-syarat menjadi penerima BLT UMKM atau BLT BPUM dilengkapi dengan persyaratan mendaftarkan NIB secara online atau langsung. Pendaftaran NIB dilakukan secara langsung dengan mendatangi Kantor Dinas Koperasi dan UKM atau secara online dengan aplikasi Oss yang mudah diakas oleh setiap pelaku usaha hanya dengan menggunakan HP. 

* Di bagian formulir komitmen prasarana usaha, terkhusus untuk usaha berskala kecil dapat melakukan pengajuan seperti permohonan izin lokasi dan izin lingkungan. Lalu klik "Selanjutnya".

* Sebelum memproses NIB, akan ada tampilan draft NIB atau izin usaha, Anda dapat melihat dan memverifikasi data yang sudah Anda isi sebelumnya benar atau ada yang salah.

* Tahap terakhir, beri centang pada tombol disclaimer lalu klik pilihan "Proses NIB".

* Setelah semua tahap selesai maka Anda dapat menyimpan di perangkat Anda untuk di cetak atau di print.

Demikian informasi yang perlu diperhatikan para pelaku usaha kecil mikro dan menengah yang ingin mendaftarkan usahanya pada tahun 2023 mendatang untuk mempersiapkan berbagai dokumen pada bulan Desember 2022 sejak saat ini. (*)

Simak Berita dan Artikel Lainnya Dengan Akses Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved