Info Stimulus

Punya NIB Jadi Syarat Utama Bisa Dapat BLT BPUM 2022, Disini Selengkapnya!

Sebagai penerima BLT UMKM, Pelaku usaha tersebut harus menenuhi sejumlah syarat dan kriteria daftar yang telah ditentukan Kemenkop UKM. 

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Pelaku UMKM Dengan Nomor Induk Berusaha-Berikut informasi mengenai syarat-syarat menjadi penerima BLT UMKM atau BLT BPUM dilengkapi dengan persyaratan mendaftarkan NIB secara online atau langsung. Pendaftaran NIB dilakukan secara langsung dengan mendatangi Kantor Dinas Koperasi dan UKM atau secara online dengan aplikasi Oss yang mudah diakas oleh setiap pelaku usaha hanya dengan menggunakan HP. 

6. Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

7. Melakukan pendaftaran pada aplikasi OSS secara online maupun datang langsung kekantor Dinas Koperasi dan UKM kabupaten kota tempat usaha tersebut berdomisili.

Cara Daftar BLT UMKM

- Daftarkan diri ke pihak Dinas Koperasi dan UKM di daerah setempat untuk mendapat surat rekomendasi

- Lampirkan dokumen berupa identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Nama Lengkap, Alamat, No. Telpon, dan identitas bidang usaha

- Pihak Dinas Koperasi dan UKM akan segera memproses serta melakukan verifikasi atas permohonan yang telah diajukan

- Pantau status penerimaan permohonan melalui laman e-form.bri.co.id/bpum dengan memasukkan nomor KTP dan Kode Verifikasi.

Selain mendaftar secara manual berikut ini kami berikan informasi tambahan bagaimana mendaftarkan tempat atau mendapatkan NIB secara online. 

Pendaftaran tempat usaha secara  online bisa diakses melalui aplikasi Oss. Berikut ini kami berikan caranya

Cara daftar NIB online dengan aplikasi OSS

* Silahkan klik web https://oss.go.id/, silahkan daftar dan buat akun Anda terlebih dahulu. Apabila Anda sudah memiliki Akun klik login.

* Klik tombol Perizinan Berusaha, lalu klik pilihan perseorangan.

* Pilih menu pendaftaran NIB sesuai dengan usaha Anda.

* Isi dan lengkapi data diri atau informasi yang masih kosong. Setelah mengisi data dengan lengkap, klik pilihan "Simpan" dan "Lanjutkan".

* Pada formulir data usaha pilih pilihan "Tambah Usaha" lanjutkan dengan mengisi informasi dan data-data secara lengkap, kemudian klik "Simpan" dan "Lanjutkan".

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved