Kalbar Populer
Kalbar Populer Hari Ini: UMK Kalbar 2023 Ditentukan 7 Desember 2022, Konser Dewa 19 Akan Reschedule
Selanjutnya, UMK Sambas 2023 Diusulkan Naik Jadi Rp2.792.599,31. Ketiga, KPK, PPATK, Hingga BIN Bakal Ikut Sidang Pembahasan Akhir Pj Kepala Daerah Si
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berita populer Tribun Pontianak hari ini Senin 5 Desember 2022, dimulai dari Penetapan UMK Kalbar 2023 Ditentukan Rabu 7 Desember 2022.
Selanjutnya, UMK Sambas 2023 Diusulkan Naik Jadi Rp2.792.599,31. Ketiga, KPK, PPATK, Hingga BIN Bakal Ikut Sidang Pembahasan Akhir Pj Kepala Daerah Singkawang.
Keempat, Konser Dewa 19 di Kubu Raya Ditunda, Ari Lasso Minta Jangan Kembalikan Tiket, Sebut Akan Reschedule.
Berikut 4 Berita Kalbar Populer Tribun Pontianak hari ini, Senin 5 Desember 2022:
• Fakta Penetapan UMK 2023 di Kalbar, Tunggu Teken Bupati Hingga Apindo Sampaikan 4 Poin Keberatan
1. Penetapan UMK 2023 di Kalbar Ditentukan Rabu 7 Desember 2022
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat (Disnakertrans), Manto, mengungkapkan kalau hingga saat ini belum satupun kabupaten/kota di Kalbar yang memberikan rekomendasi UMK ke Pemprov Kalbar.
"Belum ada yang mengajukan ke gubernur. Kami sudah siap untuk memproses agar ditetapkan dengan SK gubernur, sepanjang usulan kabupaten/kota sesuai aturan yang berlaku," ujar Manto ketika dikonfirmasi Tribun Pontianak, Sabtu 3 Desember 2022.
Manto menjelaskan, hingga saat ini kabupaten/kota memang masih memiliki waktu untuk melakukan penghitungan UMK. Apalagi UMP Kalbar yang menjadi acuan UMK, memang belum genap sepekan ditetapkan oleh Gubernur Kalbar.
"UMP baru ditetapkan hari Senin yang lalu. Atas dasar UMP, mereka rapat Dewan Pengupahan Kab/Kota, kemudian hasil perhitungan Dewan Pengupahan akan diproses Disnaker Kab/Kota untuk jadi draft usulan Bupati/Walikota, dan draft tersebut perlu dikaji Bagian Hukum," terangnya.
Manto menyebut tiap daerah diberikan waktu hingga tanggal 7 Desember untuk menentukan UMK daerah mereka setelah melalui proses penghitungan oleh dewan pengupahan dan pengkajian biro hukum pemkab/pemkot dan provinsi. Dengan demikian, masih ada waktu tiga hari ke depan sebelum batas waktu tersebut berakhir.
Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalbar, Suherman, mengatakan untuk Kota Pontianak penetapan UMK akan diumumkan 8 Desember 2022.
"UMK belom semua kabupaten kota, nanti tanggal 8 SK-nye di keluarkan pak gubernur. Untuk UMP sudah di SK-kan," ujarnya, Sabtu 3 Desember 2022.
Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar tahun 2023 telah resmi diumumkan. Adapun kenaikan UMP tersebut yakni sebesar 7,16 persen. Sedangkan untuk UMK 2023, Suherman berharap terjadi kenaikan 8 hingga 10 persen. "Harapan kita kenaikan UMK berkisar 8-10 persen, kalau provinsi kan kemarin kenaikan 7,16 persen," ujarnya.
Menanggapi pendapat pengusaha yang meminta jangan gegabah menerapkan kenaikan upah lantaran kondisi ekonomi sedang tak menentu, Suherman mengatakan pertumbuhan ekonomi cukup menjadi acuan.
Kalbar Populer
Pontianak
Senin
5 Desember 2022
UMK
2023
Dewa 19
Kubu Raya
Ari Lasso
UMK Kalbar 2023
UMK Sambas 2023
Kalbar Populer Hari Ini, Pekerja Pabrik Karet di Siantan Meninggal hingga Penemuan Bayi di Sanggau |
![]() |
---|
Kalbar Populer Hari Ini, Kemeriahan Tahun Baru Imlek di Pontianak hingga Perampokan CU di Landak |
![]() |
---|
Kalbar Populer Hari Ini, Laka Lantas di Mempawah hingga Peresmian Lampion Terbesar se-Indonesia |
![]() |
---|
Kalbar Populer Hari Ini, Warga KKU Meninggal di Sungai, Kepastian Soal Pelatihan Prakerja di Kalbar |
![]() |
---|
Kalbar Populer Hari Ini, 3 Nama Calon Rektor Untan Terpilih, Perangkat Desa Darit Landak Meninggal |
![]() |
---|