Kalbar Populer
Kalbar Populer Hari Ini: UMK Kalbar 2023 Ditentukan 7 Desember 2022, Konser Dewa 19 Akan Reschedule
Selanjutnya, UMK Sambas 2023 Diusulkan Naik Jadi Rp2.792.599,31. Ketiga, KPK, PPATK, Hingga BIN Bakal Ikut Sidang Pembahasan Akhir Pj Kepala Daerah Si
2. UMK Sambas 2023 Diusulkan Naik Jadi Rp2.792.599,31
Hasil rapat Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Sambas beserta pihak terkait mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sambas 2023 mencapai Rp2.792.599,31 pada Minggu 4 Desember 2022.
Kepala Dinas Tenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sambas, Zainal Abidin mengatakan usulan tersebut berdasarkan hasil rapat dan berita acara pembahasan UMK Sambas pada Rabu 30 November 2022 lalu.
"Sebelumnya Disnaker Sambas mengundang empat perwakilan Apindo, rapat dewan pengupahan, kemudian mengundang perwakilan buruh," katanya Minggu 4 Desember 2022.
Dia menjelaskan, formulasi angka UMK dihitung berdasarkan hitungan pemerintah. Jika dahulu menggunakan formulasi PP No 36 sekarang menggunakan Permenaker No 18 Tahun 2022.
Lebih lanjut sehingga usulan UMK Kabupaten Sambas yang disepakati Rp2.792.599,31. Usulan ini masih menunggu teken Bupati Sambas untuk direkomendasikan ke Gubernur Kalbar.
"Proses bertahap dari kepala Dinas ke asisten 1 Bupati, kemudian ke Sekda kemungkinan besok. Setelah dari sekda kemungkinan akan diteken Bupati Sambas pada Senin 5 Desember 2022 kemudian akan diberikan rekomendasi untuk Gubernur," jelasnya.
Dia mengungkapkan, rencananya Rabu 7 Desember 2022 akan dilakukan mengumumkan UMP dan UMK. Sementara itu, kata dia, pihak buruh belum ada tanggapan karena mungkin dua hal.
"Apakah buruh setuju sebab ini merupakan permintaan buruh menggunakan Permenaker 18. Lebih kurang kenaikannya 100 ribu lebih. Dibandingkan dengan formula sebelumnya PP 36 naik hanya sekitar 50 ribu lebih," katanya.
Dia menjelaskan, per 1 Januari 2023 UMK yang telah ditetapkan akan diberlakukan. "Dari angka itu, ada kenaikan sekitar 100 ribu lebih dari UMK tahun sebelumnya," jelasnya.
• Gerbang Megah Cap Go Meh Diresmikan, Simbol Kedekatan Masyarakat Singkawang dengan Kapal Api
3. KPK, PPATK, Hingga BIN Bakal Ikut Sidang Pembahasan Akhir Pj Kepala Daerah Singkawang
Sesuai hasil Rapat Paripurna di Kantor DPRD Singkawang, Jumat 30 September 2022 lalu, masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang akan berakhir pada 17 Desember 2022 mendatang.
Untuk selanjutnya, jabatan Kepala Daerah di Kota Singkawang ini akan digantikan sementara oleh Penjabat (Pj) Kepala Daerah, hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kembali digelar pada 2024 mendatang.
Saat ini, sejumlah nama calon Pj Kepala Daerah untuk Kota Singkawang sudah diusulkan oleh Gubernur Kalimantan Barat dan Ketua DPRD kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut informasi yang berhasil Tribun Pontianak himpun dari usulan DPRD Singkawang dan Gubernur Kalbar, yakni Fery Madagaskar (Sekda Kabupaten Sambas), Sumastro (Sekda Kota Singkawang), Syarif Kamaruzaman (Kadisperindag dan ESDM Provinsi Kalbar) dan Ani Sofian (Kepala Dinas Kepegawaian Provinsi Kalbar), dan Linda Purnama (Asisten I Setda Provinsi Kalbar).