Info Stimulus
BLT UMKM Tersalurkan Belum Merata Hingga Desember? Begini Syarat Jadi Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta!
Diketahui beberapa daerah di Indonesia tengah merampungkan berbagai pencairan BLT UMKM dengan besaran Rp 1,2 Juta per penerima.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Para pelaku tengah menunggu pemerataan penyaluran BLT UMKM pasca naiknya harga BBM yang dicairkan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM bulan Desember 2022.
Diketahui beberapa daerah di Indonesia tengah merampungkan berbagai pencairan BLT UMKM dengan besaran Rp 1,2 Juta per penerima.
Setiap penerima yang memenuhi kategori dikabarkan akan memberi Bantuan langsung tunai ( BLT ) UMKM 2022 sebagai upaya peningkatan kwalitas dan produktifitas UMKM.
Bantuan Langsung Tunai tersebut diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat yang ditengah naiknya harga BBM.
• Cara Membuat Surat Keterangan Usaha Secara Daring, Untuk Keperluan Mendaftar BLT UMKM 2022!
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki kartu identitas penduduk atau KTP.
- Pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda.
1. Pelaku UMKM mengajukan permohonan pendaftaran ke Dinas Koperasi dan UKM setempat untuk mendapat surat rekomendasi
2. Melampirkan dokumen identitas.
- Nomor Induk Kependudukan ( NIK )
- Nomor Kartu Keluarga (KK)