Kasus Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Masih Berstatus P19

Sebelumnya, Polda Kalbar telah menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka atas dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 32,4 milyar.

Penulis: Ferryanto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Tribunpontianak/Ferryanto
Kombespol Raden Petit Wijaya, Kabid Humas Polda Kalbar saat ditemui wartawan di Mapolda Kalbar pada Jumat 4 November 2022. Kombes Raden Petit Wijaya menyebut Kasus dugaan korupsi pada proses pembangunan BP2TD Mempawah kini berstatus P19. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Penanganan Kasus dugaan korupsi pada proses pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah masih terus berlanjut di Polda Kalbar.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya menyampaikan hingga saat ini kasus tersebut dalam proses pemberkasan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Sementara untuk perkara masih P19," ungkapnya dalam keterangan resmi pada Rabu 30 November 2022.

Selain itu Kombes Raden Petit mengatakan kepolisian masih belum menetapkan tersangka baru atas kasus tersebut.

Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Rp 32 M, Polisi Sudah Periksa 70 Saksi

Inisial Enam Tersangka Korupsi BP2TD Mempawah

Sebelumnya, Polda Kalbar telah menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka atas dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 32,4 milyar.

Ke enam tersangka yang ditetapkan tersebut antara lain RB, G, EI, N, P dan J.

Tersangka RB diketahui berasal dari PT. Malabar Mandiri yang mengerjakan paket pekerjaan 1.

Kemudian, J alias JI yang sebelumnya telah ditahan dan menjalani persidangan kasus Tipikor lainnya berasal dari PT. Batu Alam Berkah yang mengerjakan Proyek Paket 3.

Selanjutnya, NL berasal dari PT Tehnik Jaya Mandaya yang mengerjakan proyek paket 4.

Lalu, EI oknum anggota DPRD Provinsi Kalbar yang berasal dari PT Rajawali Sakti Kalbar mengerjakan paket Landskap.

Kemudian, P yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam proyek tersebut, dan terakhir G merupakan pembantu penyediaan dokumen penawaran dan perusahaan pelaksanaan.

Atas kasus dugaan korupsi pembangunan BP2TD Mempawah tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat 1 Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved