Lokal Populer
Inisial Enam Tersangka Korupsi BP2TD Mempawah
kerugian negara akibat dugaan korupsi pembangunan BP2TD tersebut mencapai lebih dari Rp 32 milyar
Penulis: Ferryanto | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka atas dugaan korupsi pada pembangunan BP2TD (Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat) Kabupaten Mempawah.
Keenam orang tersebut berinisial RB, G, EI, N, P dan J, yang mana satu diantara tersangka merupakan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
Dari hasil pemeriksaan, kerugian negara akibat dugaan korupsi pembangunan BP2TD tersebut mencapai lebih dari Rp 32 milyar, dengan rincian untuk paket 1, 2, 3 dan 4 kerugian negara sebesar 16,7 Milyar rupiah, dan untuk kerugian pada pembangunan infrastruktur Sekira 15,7 Milyar rupiah.
Atas perkara tersebut, Para tersangka akan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Korupsi Yakni Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi.
• Kapolda Kalbar Tinjau Proses Ujian SIM di Satpas Polresta Pontianak dan Polres Landak
Tidak hanya itu, para tersangka juga akan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang yakni Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat 1 Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang.
Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Suryanbodo Asmoro menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas korupsi di Kalimantan Barat.
"Silahkan bila ada laporan dari masyarakat disertai bukti - bukti kita akan proses, kita akan lakukan pemeriksaan, kerugian negara serta penetapan tersangka dan sebagainya," ujarnya.
Kerugian 32 Miliar
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka atas dugaan korupsi pada pembangunan BP2TD ( Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat ) Kabupaten Mempawah.
Terkini, Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Raden Petit Wijaya mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka.
Keenam orang tersebut berinisial RB, G, EI, N, P dan J.
Selain tersangka J, saat ini kelima tersangka lainnya sudah ditahan di Rutan Polda Kalbar.
Sementara J telah ditahan sejak beberapa waktu lalu atas kasus dugaan korupsi lainnya.
"Penahanan Tersangka terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 14 November 2022,"ungkap Raden Petit, Minggu 30 Oktober 2022.
Lebih jauh, Kombespol Raden Petit menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut Perkara dugaan tindak pidana korupsi terjadi pada proses pelelangan dan pelaksanaan pembangunan gedung BPPTD yakni pada Paket 1, 2, 3, dan 4.