Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Rp 32 M, Polisi Sudah Periksa 70 Saksi
Dari hasil pemeriksaan, kerugian negara akibat dugaan korupsi pembangunan BP2TD tersebut mencapai lebih dari Rp 32 miliar.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Selain menjerat dengan pasal korupsi, Polda Kalbar juga akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Kabupaten Mempawah.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat telah menetapkan 6 tersangka atas dugaan korupsi pada pembangunan BP2TD Kabupaten Mempawah.
Keenam orang tersebut berinisial RB, G, EI, N, P dan J, yang mana satu di antara tersangka berinisial EI merupakan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
Para tersangka selain J saat ini telah ditahan di Polda Kalbar sejak 26 Oktober 2022. Sementara J telah ditahan sejak beberapa waktu lalu atas kasus dugaan korupsi perkara yang lain.
Dari hasil pemeriksaan, kerugian negara akibat dugaan korupsi pembangunan BP2TD tersebut mencapai lebih dari Rp 32 miliar.
• Kejari Sambas Tetapkan Kades Lorong Tersangka Korupsi Rp 295 Juta APB Desa
Dengan rincian untuk paket 1, 2, 3, dan 4 kerugian negara sebesar Rp 16,7 miliar. Untuk kerugian pada pembangunan infrastruktur sekira Rp 15,7 miliar.
Atas perkara tersebut, para tersangka akan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yakni Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi.
Tidak hanya itu, para tersangka juga akan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang yakni Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Raden Petit Wijaya merincikan bahwa kerugian pembangunan BP2TD Mempawah pada paket pekerjaan 1,2,3 dan 4 sekitar Rp 16,7 miliar, kemudian untuk pekerjaan infrastruktur kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut sekira Rp 15,7 miliar.
Dalam kasus tersebut, kepolisian sudah memeriksa lebih dari 70 orang saksi dengan berbagai latar belakang. Mulai dari pihak pelaksana, suplayer, BPSDM Perhubungan Darat Kemenhub, serta saksi ahli.
Dari keterangan berbagai saksi tersebut kepolisian kemudian menetapkan keenam orang tersebut sebagai tersangka. Keenam tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijelaskan Raden Petit memiliki peranan masing-masing.
Baca juga: Kejati Kalbar Tahan 1 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Bengkayang, Total Kerugian Negara Rp 8,2 M
Pertama tersangka RB berasal dari PT Malabar Mandiri yang mengerjakan paket pekerjaan 1. Kemudian, J alias JI yang sebelumnya telah ditahan dan menjalani persidangan kasus Tipikor lainnya berasal dari PT Batu Alam Berkah yang mengerjakan Proyek Paket 3.
Selanjutnya, NL berasal dari PT Tehnik Jaya Mandaya yang mengerjakan proyek paket 4. Lalu, EI oknum anggota DPRD Provinsi Kalbar yang berasal dari PT Rajawali Sakti Kalbar mengerjakan paket landskap.
Kemudian, P yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam proyek tersebut, dan terakhir G merupakan pembantu penyediaan dokumen penawaran dan perusahaan pelaksanaan.
Selain dikenakan pasal Tindak Pidana Korupsi, para tersangka juga ditegaskan Raden Petit dikenakan pasal pencucian uang. "Hingga saat ini kami masih melakukan penelusuran terhadap aset untuk TPPU," jelasnya, Senin 31 Oktober 2022.