Bawaslu Sambas Sosialisasikan 61 Indeks Kerawanan Pemilu
Dia menjelaskan, IKP pemilu dan pemilihan serentak 2024 bertujuan memetakan potensi kerawanan di Kabupaten Sambas. Melakukan proyeksi dan deteksi dini
Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TIRBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Bawaslu Kabupaten Sambas menggelar sosialisasi penyusunan indeks kerawanan pemilu (IKP) di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sambas, Desa Lorong, Kecamatan Sambas, Kamis 24 November 2022.
Sosialisasi penyusunan IKP dihadiri Ketua KPU Kabupaten Sambas Sudarmi, BKPSDMAD Sambas, Kasar Intel Polres Sambas, awak media serta jajaran komisioner Bawaslu Sambas.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Sambas, Mustadi SE mengatakan penyusunan IKP berarti segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis.
Dia menjelaskan, IKP pemilu dan pemilihan serentak 2024 bertujuan memetakan potensi kerawanan di Kabupaten Sambas. Melakukan proyeksi dan deteksi dini dan menjadi basis untuk program pencegahan dan pengawasan.
• Rapat Dewan Pengupahan UMK 2023 Sambas Bakal Digelar Mulai Selasa Depan
"Sebuah pemetaan kerawanan pemilu 2024 dipetakan secara nasional dan khususnya di Kabupaten Sambas. Ini merupakan latar belakang kegiatan sosialisasi hari ini," ujarnya.
Selain itu, dia menjelaskan, dalam rangka pemetaan kerawanan pemilu 2024 Bawaslu di setiap kabupaten dan kota diminta menyusun indeks kerawanan pemilu (IKP).
• Tekan Angka Putus Sekolah Tinggi, TP PKK Sambas Beri 250 Pelajar Beasiswa
"Kontruksi IKP terdiri dari 4 dimensi, 12 subdimensi dan 61 indikator kerawan pemilu," jelasnya.
Dari keempat dimensi tersebut dia merincikan, diantaranya dari dimensi penyelengaraan pemilu sebesar 38 persen, dimensi konteks sosial politik 28 persen, dimensi kontestasi 25 persen dan partisipasi 10 persen.
"Jadi dari 4 dimensi itu ada 61 indikator IKP. Dari hasil evaluasi pemilu 2019 dan pemilihan 2020 lalu, Bawaslu Sambas menemukan terdapat 8 indikator yang telah terjadi," katanya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News