Duduk Perkara Kasus Salah Tilang Elektronik yang Jadi Titik Lemah Sistem E-TLE

Hal itu bermula dari pengakuan seorang warga Jakarta Selatan bernama Egir Rivki, yang diduga menjadi korban salah tilang kamera E-TLE.

Editor: Rizky Zulham
NET/ISTIMEWA
Ilustrasi Sistem E-TLE dengan kamera pengintai - Duduk Perkara Kasus Salah Tilang Elektronik yang Jadi Titik Lemah Sistem E-TLE. 

"Terus bagian bumper depan mobil dan spoiler belakang itu beda. Jadi dari fisik mobil juga beda, mobil saya enggak ada spoiler belakang," ucap Rivki.

Rivki pun menduga bahwa pelat nomor kendaraan pribadinya telah dipalsukan oleh seseorang. Alhasil, polisi yang kini mengandalkan kamera E-TLE telah salah mengirimkan surat konfirmasi tilang.

"Foto wajah pengemudinya kelihatan kok jelas. Kalaupun yang bawa kendaraan saya misalnya kerabat atau teman pasti saya kenal dong. Kan enggak mungkin saya kasih pinjam mobil kalau enggak kenal," ungkap Rivki.

Denda Tilang Nyaris Rp 1 Miliar di 2022, Polres Minta Warga Lapor Jika Dimintai Uang Saat Penilangan

Polisi minta korban salah tilang sertakan bukti

Menanggapi kasus tersebut, Polda Metro Jaya pun meminta pengemudi yang diduga menjadi korban "salah tilang" elektronik membuktikan kepada petugas bahwa ia memang benar tidak melanggar lalu lintas.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pengemudi dapat menjelaskan kepada petugas, jika menemukan ketidaksesuaian pelanggaran dalam surat konfirmasi tilang yang telah diterima.

"Kalau memang si pengendara bisa membuktikan, berarti kan ada dugaan pemalsuan. Nah ini akan menjadi data kami," ujar Latif dalam keterangannya, Kamis 10 November 2022.

Menurut Latif, kepolisian tidak langsung mengenakan sanksi kepada terduga pelanggar yang telah menerima surat konfirmasi tilang secara elektronik.

Pihaknya akan tetap menunggu keterangan dari terduga pelanggar untuk membuktikan benar atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan.

"Makanya kami terlebih dahulu mengirimkan surat konfirmasi, kalau surat terbukti, baru kamu kirim surat tilang," kata Latif.

Jadwal SIM Keliling Dan Samsat Keliling Pontianak 14 November 2022, Cek Denda Tilang Tanpa SIM C!

Kelemahan E-TLE

Adapun sebelumnya Wakil Sekjen Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Deddy Herlambang telah mewanti-wanti munculnya permasalahan ini.

Ia menilai tilang elektronik tidak efektif untuk menindak seluruh kategori pelanggaran lalu lintas.

Menurut Deddy, E-TLE tidak mampu menindak kendaraan bermotor yang tidak memiliki pelat nomor.

Sebab bisa saja masyarakat ada yang sengaja melepas pelat nomor kendaraannya agar terbebas dari tilanng elektronik.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved