Denda Tilang Nyaris Rp 1 Miliar di 2022, Polres Minta Warga Lapor Jika Dimintai Uang Saat Penilangan
jumlah kasus tilang yang masuk ke Kejaksaan Negeri Pontianak berjumlah 4.990 perkara dengan jumlah denda sebesar Rp. 1.037.386.000.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Mencegah pungli, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengintruksikan seluruh jajaran Polri untuk tidak lagi melakukan tilang secara manual namun melakukan tilang elektronik.
Terkait tilang, berdasarkan data di Kejaksaan Negeri Pontianak, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak melalui Kepala Seksi Intelegen Rudy Astanto menyampaikan bahwa pada tahun 2021 jumlah perkara tilang yang masuk Ke Kejaksaan Negeri Pontianak mencapai 8.237.
Dari jumlah tersebut sebanyak 5.908 perkara selesai dan jumlah denda yang dibayarkan mencapai Rp 1.445.290.000, dengan total biaya perkara Rp 11.816.000.
Pada tahun 2021 terdapat sisa perkara sebanyak 2.329 dengan total denda sebanyak Rp. 437.366.000, dengan biaya perkara Rp. 4.658.000.
• Kejari Ketapang Sudah Tangani 303 Perkara Tilang Sepanjang 2022
Kemudian, pada tahun 2022 mulai Januari hingga Oktober, jumlah kasus tilang yang masuk ke Kejaksaan Negeri Pontianak berjumlah 4.990 perkara dengan jumlah denda sebesar Rp. 1.037.386.000.
Dari Jumlah tersebut, sebanyak 3.327 perkara tilang selesai dengan jumlah denda yang dibayarkan sebesar Rp. 734.852.000, sementara ongkos perkara berjumlah Rp. 6.654.000.
Hingga bulan Oktober 2022 ini, perkara tilang yang tersisa berjumlah 1.663 perkara dengan jumlah denda sebesar Rp 302.534.000.
Rudy Astanto menjelaskan, jumlah tilang tersebut berasal dari perkara tilang yang dilakukan Kepolisian juga dari Dinas Perhubungan serta UPPKB (Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor).
Untuk Kendaraan yang ditilang juga tidak hanya roda dua namun juga terdapat roda empat hingga roda empat keatas, khusunya penilangan yang dilakukan oleh UPPKB dimana ada truk yang kelebihan muatan dan melakukan pelanggaran lainnya.
Jumlah tersebut juga sudah termasuk tilang Elektronik yang sudah dilakukan oleh Polda Kalbar di sepanjang Jl Jenderal Ahmad Yani Pontianak.
Sementara itu menindaklanjuti Instruksi Kapolri, Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold HY Kumontoy menegaskan bahwa pihaknya siap mengikuti seluruh arahan Kapolri tersebut.
Khusus pencegahan pungli, ia mengatakan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang ada bilamana ada anggota yang kedapatan melakukan pungli.
"Tidak ada toleransi bagi anggota yang melakukan pungli, akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya, Rabu (26/10).
Bilamana warga mendapati adanya oknum anggota yang melakukan pungli, ia mengimbau agar dapat membuat laporan ke Propam Presisi ataupun langsung ke Polres Kubu Raya disertai data / bukti.
"Silahkan laporkan ke Propam Presisi, ataupun datang ke Kantor serta dapat pula melalui akun media sosial resmi dari Polres Kubu Raya, tetapi laporan tersebut disertai dengan bukti atau data,"ujarnya.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Kapuas Hulu, Iptu Usman Hasibuan, menyatakan sejak dirinya menjabat sebagai Kasat Lantas, belum pernah mendapatkan laporan anggota Lantas yang melakukan pungli saat melakukan penilangan.
"Kalau memang ada laporan dan terbukti, tentunya akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku, baik sanksi administrasi hingga pemecatan, Alhamdulillah hingga saat ini belum ada anggota yang melakukan hal tersebut," ujarnya.