Jadwal SIM Keliling Dan Samsat Keliling Pontianak 14 November 2022, Cek Denda Tilang Tanpa SIM C!

Setiap pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM akan didenda paling banyak Rp 1 juta atau hukuman kurungan paling lama 4 bulan (Pasal 281).

Tayang:
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Jadwal SIM Keliling dan Samsat KelilingPontianak Senin 14 November 2022. Berikut denda yang akan dikenakan kepada pengendara yang tidak dilengkapi surat izin mengemudi (SIM) C khusus roda dua sesuai dengan undang-undang lalu lintas pasal 281. 

Sabtu – Jalan I Gusti Situt Mahmud depan Bank Kalbar Siantan.

* Samsat Keliling Kubu Raya

Senin – Selasa Samsat Keliling akan beroperasi di jalan KH.Abdurahman Wahid Kuala Dua (Kantor Desa Kuala Dua)

Rabu Samsat keliling akan beroperasi di Jalan Adisucipto Depan Masjid Darussalam.

Kamis Jalan A.Yani 2 Simpang Parit Haji Muksin 2.

Jumat-Sabtu Samsat Keliling akan beroperasi dijalan Sungai Raya Dalam.

Apa Itu STNK? Cek Disini Cara, Syarat dan Biaya Urus Perpanjang STNK Motor dan Mobil!

Waktu Pelayanan Samsat Keliling

Setiap hari Samsat Keliling dimulai setiap pagi yaitu pukul 09.00-14.WIB.

Pembayaran Pajak dengan Samsat Keliling dapat dilakukan saat masa perpanjangan menyisakan waktu 60 hari.

Demikian informasi tentang jadwal SIM Keliling dan Samsat Keliling Pontianak hari Senin 14 November 2022 dilengkapi dengan besaran denda yang dikenakan pada pengendara sepeda motor yang tidak memiliki SIM C atau belum memiliki SIM. (*) 

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved