Daftar Provinsi Resmi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Sepanjang Juni 2026

Program ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak motor maupun mobil tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Tayang:
TRIBUN PONTIANAK/ISTIMEWA/KOMPAS.com/DIO DANANJAYA
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN - Ilustrasi STNK. Berikut provinsi di Indonesia yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Juni 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Program ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak motor maupun mobil tanpa dikenakan denda keterlambatan.
  • Setiap daerah memiliki skema berbeda, mulai dari penghapusan sanksi administrasi, potongan pokok pajak, hingga penghapusan tunggakan lama.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi sejumlah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Juni 2026.

Program ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak motor maupun mobil tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Setiap daerah memiliki skema berbeda, mulai dari penghapusan sanksi administrasi, potongan pokok pajak, hingga penghapusan tunggakan lama.

Dengan adanya pemutihan ini, wajib pajak diharapkan segera memanfaatkan kesempatan agar tidak terbebani denda di kemudian hari.

Program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mendorong penerimaan daerah.

Berikut daftar provinsi resmi gelar pemutihan pajak kendaraan Juni 2026:

Cara Urus Pemutihan Pajak Motor 2026 Online Lewat HP, Praktis Tanpa Antre di Samsat

Daftar Provinsi Resmi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2026

1. DKI Jakarta

Periode: 1 Juni – 31 Agustus 2026

Keringanan: Penghapusan sanksi administratif PKB & BBNKB (bunga keterlambatan).

Dasar hukum: Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.

2. Jawa Tengah

Program: Gas Jateng 5 Persen

Periode: 20 Februari – 21 Desember 2026

Keringanan: Potongan pokok PKB 5 persen, pengurangan tunggakan pokok & sanksi administrasi.

Dasar hukum: SK Gubernur Jateng Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved