Jadwal SIM Keliling Dan Samsat Keliling Pontianak 14 November 2022, Cek Denda Tilang Tanpa SIM C!

Setiap pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM akan didenda paling banyak Rp 1 juta atau hukuman kurungan paling lama 4 bulan (Pasal 281).

Tayang:
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Jadwal SIM Keliling dan Samsat KelilingPontianak Senin 14 November 2022. Berikut denda yang akan dikenakan kepada pengendara yang tidak dilengkapi surat izin mengemudi (SIM) C khusus roda dua sesuai dengan undang-undang lalu lintas pasal 281. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Cek jadwal SIM Keliling dan Samsat Keliling Pontianak, Senin 14 November 2022 yang dsertai besaran sanksi yang akan diterima oleh pengendara kendaraan bermotor khusus roda 2 yang tidak dilengkapi dengan SIM C.

Dikutip dari laman Digital Korlantas Nominal denda tilang berdasarkan jenis pelanggaran 2022 diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang mempunyai SIM C tetapi tidak bisa menunjukkan karena lupa dan lain hal.

Wajib membayar ganti rugi paling besar Rp 250.000 atau atau kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 288 ayat 2).

Setiap pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM C akan didenda paling banyak Rp 1 juta atau hukuman kurungan paling lama 4 bulan (Pasal 281).

Cara Perpanjangan SIM C Dengan Aplikasi SINAR POLRI

SIM C merupakan golongan Surat Izin Mengemudi yang secara khusus diterbitkan Kepolisian untuk pengguna kendaraan roda dua (sepeda motor).

SIM (Surat Ijin Mengemudi) Berfungsi bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Untuk urusan perpanjang SIM yang perlu dibawa adalah dokumen berupa KTP, SKD dan SIM yang lama.

Layanan SIM Keliling merupakan layanan untuk memperpanjang masa berlaku SIM A atau SIM C, Sedangkan Samsat Keliling melayani warga Pontianak yang hendak mengurus pembayaran Pajak tahunan dan pengesahan STNK.

Syarat Baru Buat SIM A SIM B SIM C SIM D - Aturan Surat Izin Mengemudi Resmi Berubah Tahun 2022

Berikut secara lengkap jadwal SIM Keliling dan Samsat Keliling Pontianak selama bulan November 2022.

SENIN: Pontianak Mall jalan Teuku Umar

SELASA: Swalayan Mitra Anda Jl. Hasanudin Pontianak

RABU: Mega Mall JL. Ahmad Yani

KAMIS: Swalayan Mitra Anda Jl. Hasanudin Pontianak

JUMAT: Halaman Parkir Polresta Pontianak JL Johan Idrus

SABTU: Mega Mall JL. Ahmad Yani

Waktu Pelayanan

Senin- Jumat jam operasinya dari 15.00 s/d 21.00.

Sabtu, Minggu dan hari holiday lainnya buka pukul 10.00 s/d 21.00.

Layanan SIM Keliling akan memfasilitasi layanan Kepolisian berupa Laporan Kehilangan Surat Penting dan Perpanjangan Masa Aktif SKCK.

Sumber: Polresta Pontianak.(dikutip dari @Tribunpontianak)

Baca juga: Cara mengisi Tes Psikologi Untuk Perpanjangan SIM? Cek Contoh Soal Psikologi SIM Disini!

Selanjutnya Jadwal Samsat Keliling Pontianak dan Kubu Raya siang hari selama November 2022

* Samsat Keliling Pontianak

Senin : Jalan Kom. Yos Sudarso ( Jeruju Depan SDN 56 ) dan Jalan. Merdeka (Depan SPBU Merdeka).

Selasa : Jalan Hasanudin ( Gertak 3 Pasar Dahlia Sungai Jawi ) dan Jalan. Tanjung Pura ( Depan Ramayana ).

Rabu : Jalan Pal IX ( Depan Bank Kalbar Parit Gadoh ) dan Jalan Rahadi Usman ( Alun-Alun Kapuas ).

Kamis : Jalan Teuku Umar Pontianak Mall ( Golden Tulip ) dan Jalan. Letjen Sutoyo (Simpang Jalan Purnama ).

Jumat-Sabtu Jalan KH Agus Salim (Depan Khatulistiwa Plaza) - Jalan Gajah Mada ( Pasar Flamboyan).

* Samsat Keliling Siantan

Senin – Jumat Jalan Sultan Hamid II Tol Landak.

Sabtu – Jalan I Gusti Situt Mahmud depan Bank Kalbar Siantan.

* Samsat Keliling Kubu Raya

Senin – Selasa Samsat Keliling akan beroperasi di jalan KH.Abdurahman Wahid Kuala Dua (Kantor Desa Kuala Dua)

Rabu Samsat keliling akan beroperasi di Jalan Adisucipto Depan Masjid Darussalam.

Kamis Jalan A.Yani 2 Simpang Parit Haji Muksin 2.

Jumat-Sabtu Samsat Keliling akan beroperasi dijalan Sungai Raya Dalam.

Apa Itu STNK? Cek Disini Cara, Syarat dan Biaya Urus Perpanjang STNK Motor dan Mobil!

Waktu Pelayanan Samsat Keliling

Setiap hari Samsat Keliling dimulai setiap pagi yaitu pukul 09.00-14.WIB.

Pembayaran Pajak dengan Samsat Keliling dapat dilakukan saat masa perpanjangan menyisakan waktu 60 hari.

Demikian informasi tentang jadwal SIM Keliling dan Samsat Keliling Pontianak hari Senin 14 November 2022 dilengkapi dengan besaran denda yang dikenakan pada pengendara sepeda motor yang tidak memiliki SIM C atau belum memiliki SIM. (*) 

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved